Banyuwangi – teropongindonesianews.com
Dari 58 anggota 57 anggota Tim Advokasi Paslon 01 Yusuf Widyatmoko dan Gus Riza Azizi ( YuRiz) menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas gugatan yang diajukan ke MK ( Mahkamah konstitusi) Jakarta pasalnya tim Advokasi tidak pernah mengajukannya.
“Kami tidak akan bertanggung jawab lagi atas apapun yang terjadi, dikarenakan nomor register gugatan MK yang tersebar itu bukan kami yang mengajukan, akan tetapi gugatan secara pribadi yaitu Zaini, S.H., M.H. yang sebagai sekretaris di tim kami, maka dari itu hal tersebut adalah tanggung jawab secara pribadi Zaini Serta Paslon”, tegas Ketua Tim Advokasi Paslon 01 Ir. Sugeng Widodo, S.H. (23/12/2020).
Ini dijelaskan Berdasarkan hasil rapat di warung Pondok Wina Beberapa waktu lalu, tim hukum advokasi YuRiz mencatat empat point di antaranya,
“Pertama 01 tidak mengajukan gugatan ke MK, kedua kami hanya mengajukan laporan ke Bawaslu, ketiga Paslon 01 hanya akan menunjuk tim advokasi yang diketuai saya sendiri, keempat Tim hukum YuRiz melakukan langkah – langkah hukum untuk melakukan laporan ke Bawaslu”, terangnya.
Terkait beredarnya di medsos bahwa tim advokasi mendapatkan sesuatu dari Paslon, Sugeng menyangkal dengan tegas bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Beredarnya di medsos kabar tersebut, itu tidak benar. Kami menyangkal keras, karena dalam upaya hukum yang kami lakukan itu murni dari hati nurani, yang diduga 01 di curangi oleh 02, dan itu murni”, tegasnya.
Dengan apa yang terjadi ia menganggap dalam gugatan, kaitan dengan apa yang dimaksud dalam petitum lampiran gugatan MK tersebut, adalah hal yang sangat tidak mungkin dilakukan.
“Itu hal yang tidak mungkin, karena setelah kami pelajari itu hanya merupakan kepentingan saudara Zaini saja, kami menyangkal hal tersebut dan kami sangat kecewa, karena apa yang terkait ini tidak menutup kemungkinan ada tuntutan balik dengan apa yang terjadi di MK. Saya yakin tim advokasi 02 tidak tinggal diam, kami dengan tegas tidak akan bertanggung jawab atas hal ini”, pungkasnya.
Menurut telisiknya dari kegiatan tersebut tim advokasi merasa dirugikan baik secara moral maupun material, akhirnya tim advokasi 01 pun sepakat untuk menarik diri dan akan kembali ke profesi utama kami sebagai pengacara. ( Kur )