Banyuwangi – twropongindonesianews
Slamet Utomo Kades Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi dilaporkan oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Dua ke Polda Jatim, Senin (21/12) pagi. Dua lembaga itu adalah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) dan LSM Teropong Banyuwangi.
Mochammad Tajuddin selaku Ketua LKPK mengatakan bahwa ia jauh-jauh datang dari Banyuwangi Hanya untuk menyampaikan surat laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Ketapang, Slamet Utomo.
“Dugaan ini mencuat karena sebagai seorang Kepala Desa, ia menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Hippam Tirto Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi sesuai SK No 188/021/KEP/429.505.03/2013 tanggal 9 Juli 2013,” terang Tajuddin kepada Portal Indonesia
Sementara itu ditempat yang sama Ketua LSM Teropong menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang juga dilakukan Slamet Utomo sebagai Kepala Desa Ketapang.
Dugaan pemalsuan dokumen disebabkan Sekretaris dan Bendahara sebagai susunan pengurus dalam pengajuan proposal Hippam tersebut tidak mengakui dan sudah dicairkan pada tahun 2018, jaman kepemimpinan saat itu Kepala Desanya Slamet Kasiono, ucapnya
Ketika ditemui portal Indonesia Petugas Sekretariat Umum (SETUM) Riana mengatakan bahwa ia hanya bertugas menerima surat saja.
Untuk waktu dan tindak lanjutnya langsung dari Kapolda. Petunjuk langsung dari Pimpinan,” kata Riana. (Kur )