Pasangan Calon Bupati Selayar Terpilih Telah Ditetapkan BPRK
Sulsel-Teropong Indonesia News
Pasangan Calon Bupati Selayar Terpilih Telah Ditetapkan hasilnya dan Diterima oleh Institusi BRPK Mahkamah Konstitusi(MK) terkait Pilkada pemilihan Bupati dan wakil bupati serentak, yang telah usai dan untuk tahap selanjutnya tunggu saja informasi dari KPU,Minggu, (27/12/20).
Selaku Penyelenggara PILKADA 2020, dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, selaku lembaga tekhnis penyelenggara pilkada di level kabupaten juga telah membuka ruang dan kesempatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang merasa tidak puas pada hasil keputusan pilkada serentak tersebut, Silahkan melayangkan Surat gugatan untuk menyalurkan rasa ketidak puasan dengan melaporkan atau mendaftarkan gugatannya melalui institusi (MK) Mahkamah Konstitusi.
Ketika di konfirmasi oleh Awak Media Teropong Indonesia News Online/Cetak ini, selaku Koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara menguraikan, batas waktu pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi berlangsung selama tiga hari pasca penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh kpu dengan mendasari
berita acara rekapitulasi dan surat keputusan hasil penghitungan suara sebagai objek sengketa di mahkamah konstitusi.
Sesuai prosedur, mekanisme, dan regulasi, kpu siap melayani seluruh rangkaian proses dan tahapan.
Namun sebuah kesyukuran tersendiri kata dia, karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, tidak ada satupun pasangan calon yang menyampaikan gugatan.
Dengan demikian, seluruh pasangan calon dinyatakan telah menerima secara legowo hasil real/Resmi pilkada serentak Se-Indonesia, Tegasnya.
Untuk saat ini, kpu tinggal akan menunggu surat pemberitahuan dan pengumuman register perkara dari mahkamah konstitusi yang tertuang pada buku registrasi perkara konstitusi (brpk) yang akan diserahkan mahkamah konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada kisaran 5-6Januari 2021 mendatang.
Masih menurut, Andi Dewantara berharap agar seluruh rangkaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang hasilnya sudah diterima dengan segala kebesaran hati oleh kedua pasangan calon akan menjadi sebuah akhir yang baik dalam konteks sejarah PILKADA 2020 atas penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bumi Tanadoang, untuk hari ini dan kedepan.
Berdasarkan regulasi yang ada, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU)RI akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi(BRPK) kepada Setiap KPU di Kabupaten/Kota, lima hari pasca penyerahan oleh mahkamah konstitusi.
Setelah diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menerangkan bahwa Selayar tidak mendapatkan gugatan dari pasangan calon, kpu baru akan mendesign jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Lanjut, Andi Dewantara menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan, sidang pendahuluan mahkamah konstitusi (MK) diketahui, baru akan dimulai pada kisaran tanggal 13 Januari 2021 mendatang.
Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, buku registrasi perkara konstitusi (brpk) baru akan diserahkan (MK) Mahkamah konstitusi kepada KPU RI, pada kisaran tanggal 5-6 Januari 2021.
Itu pun Jika tidak molor dari jadwal yang ada, maka rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, kemungkinannya baru akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, antara tanggal 8-10 Januari 2021, terangnya, menjawab pertanyaan, dan spekulasi warga terkait dengan masa penetapan pasangan calon terpilih.
Di Pesta Demokrasi PILKADA 2020 kota Bumi Tanadoang, Sulawesi Selatan untuk hari ini dan kedepan nya Tetap pada Kondisi aman dan Situasi Kondusif secara Prima,Tutup nya.
Penulis :“E©/Andi Fadly Dg. Biritta/AHS/Tim-Red”