
Dumai-Teropong Indonesia news
Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal logging/pembalakan liar atau penebangan liar, Berupa Potongan Kayu jadi (Siap Jual) +/- 110 kubik, Pada,Kamis (24/12/2020).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K, barang bukti berupa kayu bahan jadi papan tebal dan broti berhasil diamankan dari 5 (lima) lokasi penumpukan berbeda di Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan.

Sat Reskrim Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, berhasil mengamankan barang bukti +/- 30 kubik di Jalan Simpang Kanal PU RT. 015. Kemudian +/- 25 kubik di Jalan PU Kanal RT. 015. Selanjutnya +/- 25 kubik Jalan PU Kanal RT. 014 dan +/- 30 kubik selanjutnya di Jalan PU Kanal RT. 014.
Sementara barang bukti lainnya berhasil diamankan dari dalam parit ataupun kanal disepanjang Jalan PU Kanal RT. 014.
“Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging diwilayah hukum Polres Dumai,” tegas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
Pantauan dilapangan, kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan.
Penulis :“Endy©–Dnst/Tim-Red”