Polsek Perhentian Raja Ungkap Kasus Curanmor, 1 dari 2 Pelaku Tertangkap Tangan oleh Warga

Teropong Indonesia news — Riau/Kampar,

Polsek Perhentian Raja ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), salahsatu pelakunya tertangkap tangan oleh warga beberapa saat setelah kejadian, sementara satu pelaku lainnya ditangkap ketika akan pulang kerumahnya.

Kedua pelaku Curanmor yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KA alias KM (28) Warga Suka Maju Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dan SY alias AR (29) warga Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja.

Kedua pelaku ini diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Bison BM-3711-ZW milik korbannya sdr. Putra, seorang guru honor warga Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (23/12/2020) sekira pukul 18.45 wib, saat itu korban sdr. Putra baru melaksanakan shalat maghrib dirumahnya dimana saat itu dia memarkir sepeda motor Yamaha Bison miliknya dihalaman samping rumah.

Tiba-tiba korban mendengar ada suara dari luar seperti suara langkah orang dan gesekan besi, mendengar hal korbanpun langsung keluar dan berlari ke depan rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha Bison miliknya telah hilang.

Setelah itu korban berlari ke arah simpang rumah yang jaraknya sekitar 30 meter dan ia melihat seseorang sedang membawa sepeda motornya, lalu orang tersebut langsung melarikan diri serta meninggalkan sepeda motor milik korban.

Korban tidak tinggal diam, ia langsung berteriak “maling“ yang didengar oleh tetangganya, dalam waktu singkat wargapun berdatangan, lalu korban menceritakan ciri-ciri pelaku yang memakai baju warna merah dan tingginya sekitar 165 cm.

Warga kemudian berpencar untuk mencari pelaku dan sekitar pukul 02.00 wib dinihari, tersangka KA alias KM berhasil ditemukan disekitar kampung tersebut.

Kejadian ini kemudian dilaporkan warga ke Polsek Perhentian Raja dan beberapa saat kemudian personel Polsek tiba di TKP dan langsung mengamankan tersangka KA alias KM serta barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi KA, dari keterangannya diketahui kalau dia melakukan pencurian bersama temannya SY alias AR.

Kemudian petugas bersama warga melakukan pencarian terhadap keberadaan AR, dan sekira pukul 03.30 wib berhasil ditemukan tersangka ini sewaktu akan pulang kerumahnya, dari penguasaannya juga ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio BM-3474-XY yang digunakan mereka pada saat melakukan pencurian di Desa Sialang Kubang. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo Budi Pratama S.Trk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Penulis :“EC/SI/”

Continue reading
Angkat Bicara, Ketua Umum FWJ Kecam Pembakaran Rumah Wartawati Kampar

Teropong Indonesia News — Kampar/Jakarta,

Terkait Tragedi maupun Peristiwa Pembakaran Rumah dan Mobil Wartawati Kampar dari Media Lalulintas Kriminal yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau menuai kritik keras dari sejumlah Elemen Masyarakat serta Organisasi Pers yang ada di Tanah Air antara lain kecaman muncul dari Ketua FWJ (Forum Wartawan Jakarta) Mustofa Hadi Karya yang akrap disapa Bang Opan.

angkat Bicara,Ketua (FWJ) FORUM Wartawan Jakarta, Opan, Siapapun Dalang dari pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani harus segera ditangkap.apalagi sebelum terjadinya insiden tersebut Nurhayati Syahrani Tarigan telah mendapat ancaman terkait kasus yang ditanganinya,jadi jelas bahwa pelaku pengeboman kediaman nya diduga keras dilakukan oleh Oknum tersebut melalui orang suruhannya.beber Mustofa Hadi Karya atau Opan.

Masih menurut Opan, “apapun alasannya kasus pembakaran rumah Nurhayati Syahrani Tarigan harus segera di ungkap dengan secepatnya.sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum.sehingga akan menjadi efek jera bagi semua orang yang berani melakukan tindakan keji terhadap para Jurnalis yang melakukan tugasnya.bukankah Amanat dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 sudah menegaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghambat Tugas Wartawan dapat diancam dengan Pidana 2 tahun Penjara dan denda 500 juta rupiah.” Ucapnya

Selaku Ketua FWJ Opan juga berharap kepada Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) agar secepatnya dapat meringkus pelaku beserta dalang pembakaran rumah milik Wartawati Media Lalulintas Kriminal.com yang terjadi di Kabupaten Kampar.dan Opan juga memberi dukungan penuh kepada Pihak Kepolisian dalam pengungkapan kasus yang merupakan sebuah Kejahatan yang luar biasa dan tidak bermoral ini.sebab bila kasus ini tidak segera terungkap maka di kemudian hari kelak kasus seperti ini akan terus terulang kepada Wartawan lain, sehingga akan terus terjadi Kriminalisasi terhadap para Kuli Tinta yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis :*”Endy©–Dnst/Sri Imelda/Tim-Red).

Continue reading
TIM Patroli Gabungan Skala Besar Pada Malam Natal Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Kampar

Teropong Indonesia news – Kampar -Tim Patroli Gabungan Skala Besar dalam rangka Pengamanan Malam Natal di Wilayah Kota Bangkinang dan Sekitarnya, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK.Kamis malam (24/12/2020)mulai pukul 20.00 Wib.

Hadir pada kegiatan ini Kasatpol PP Kampar Nurbit S.Sos, Pasi Ops Kodim 0313/ KPR Kapten Inf. Yuhardi, Kabag Ops AKP Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH, Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro S.Sos, SIK, Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono dan sejumlah perwira Polres Kampar lainnya.

Tim Patroli gabungan ini terdiri dari Personel Satsabhara dan Satlantas Polres Kampar, Anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR dan Anggota Satpol PP Kampar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 Personel.

Kegiatan diawali dengan Apel Persiapan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kampar, dipimpin Kabag Ops AKP Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH. Pada kesempatan ini Kabag Ops menyampaikan arahan tentang teknis kegiatan serta sasaran patroli.

Selanjutnya dipimpin Kapolres Kampar, seluruh Tim Patroli berangkat menuju daerah sasaran patroli di wilayah kecamatan Salo dengan menggunakan mobil patroli lantas dan sabhara serta mobil patroli Kodim dan mobil patroli Satpol PP.

Rombongan Patroli mampir di Gereja St. Joseph di daerah Panca Kecamatan Salo yang saat itu tengah menggelar Misa Natal, pada kesempatan ini Kapolres Kampar didampingi Kasatpol PP dan Pasi Ops Kodim bersilaturahmi dengan pengurus gereja serta menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.

Usai peninjauan pengamanan gereja di wilayah Kecamatan Salo, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan patroli di seputaran Kota Bangkinang, kegiatan patroli berakhir pada pukul 21.15 Wib dan ditutup dengan Apel Konsolidasi yang dipimpin Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro SIK.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Deni Yusra saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Patroli gabungan skala besar ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat khususnya pada saat malam Natal.

Secara umum situasi Kamtibmas pada malam Natal diwilayah Kabupaten Kampar hingga saat ini terpantau dalam keadaan aman dan kondusif, semoga situasi aman ini terus terjaga dan masyarakat tetap merasa aman dan nyaman, jelasnya.

Penulis :‘Endy©/Sri Imelda/Tim-Red

Continue reading
Himbauan Menpan RB, ‌Bagi ASN keluar Daerah Yang Melanggar akan di kenakan Sanksi

‌Jakarta-Teropong Indonesia news
Himbauan Menpan RB,
‌Bagi ASN keluar Daerah Yang Melanggar akan di kenakan Sanksi.



Bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN), di Tegas kan oleh Menpan RB dalam Himbauan nya selaku pegawai ASN dan keluarga tidak bisa bepergian ke luar daerah selama Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)dari 2020 berganti tahun 2021,Pada Jum’at,(25/12/2020)Sesuai Surat Edarannya.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan,Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

—- Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.

—- Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya hukuman disiplin sedang meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih renah selama 1 tahun.

—- Hukuman disiplin berat
Terakhir, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jadi, jenis hukuman yang akan diterima seorang ASN yang dinilai melanggar aturan akan beragam dan tidak sama.

“Betul, penjatuhan hukuman disiplin tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” sebut Andi.

—- Saat ini PPK di instansi pusat maupun daerah menurut keterangan yang disampaikan Andi, telah melakukan pengaturan pemberian cuti bagi para ASN untuk akhir tahun (di luar cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel.

Adanya waktu cuti yang dimiliki para ASN (meski tidak sepanjang yang semestinya) diharapkan tidak dipergunakan untuk berkegiatan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, seperti bepergian ke luar kota.

Andi menilai hal ini terkait dengan kedisiplinan ASN dalam mendukung upaya dan kebijkan Pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19, juga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan saat masa liburan.

“Dengan demikian, diharapkan ASN dapat selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungannya dan masyarakat,ujarnya.

Terkait untuk ASN Pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota,Surat Edaran itu mengatur Pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran(SE)No.72/2020, diteken oleh Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat dan bagi ASN untuk berkumpul dan bertemu dengan keluarganya ini harus dilalui dengan cara yang berbeda, karena masih ada Wabah di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana tertulis dalam Surat Edarannya tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Andi Rahadian menyampaikan, ada sanksi disiplin yang siap diberikan pada ASN yang terbukti melanggar.

Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin PNS dan arahan, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi di Pusat dan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK,” jelas Andi saat dihubungi awak Media, Selasa lalu.

Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang Coba keluar daerah bila ada laporan maka akan dikenakan Sanksi,tegas,
Karena ada Prosedur dan Tahapannya dari Protokol Kesehatan Covid-19,
Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan,Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Menurut Himbauan Menpan RB, terkait pada momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat atau ASN kini Pupus Sudah, tidak seperti biasanya di tahun-tahun sebelumnya,sebab Demi memutuskan mata rantai Pencegahan,Penularan,wabah dari virus Corona-19 di seluruh Indonesia maka dari itu ASN di wajibkan untuk Menurut aturan tersebut dari Himbauan Menpan RB demi membantu Program Pemerintah, agar Virus Corona-19 cepat berlalu, Tutup nya.

Penulis :“Endy©–Dnst /Tim-Red”

Continue reading
Renatha Selebgram dan Modelling Cantik Ini, Masuk Kepengurusan DPP Partai UKM

Jakarta – Teropong Indonesia News

Selegram dan Modelling bergabung dan masuk menjadi Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM). Saudari Renatha atau Murni Septiani ditempatkan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM, mewakili kaum milenial dengan usia 24 Tahun.

Sejak Jum’at (25/12/2020), Renatha atau Murni Septiani resmi bergabung di Pengurus Harian DPP Partai UKM. Beliau merupakan sahabat dari Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM, yakni Syafrudin Budiman SIP atau yang biasa dipanggil Gus Din.

Menurut Gus Din, Saudari Renatha ini selain seorang Selegram dan Modelling, ia merupakan salah satu Relawan Jokowi – KH Makruf Amin pada Pilpres 2019 lalu dan tergabung di ‘Relawan Bidadari Jokowi dan Sosialita Jokowi.’

“Renatha merupakan Relawan Tim Jokowi – KH. Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu. Sekarang ia bergabung di Partai UKM mulai bulan Desember 2020 ini,” terang Gus Din Sekjen DPP Partai UKM, Jumat (25/12/20) yang merupakan pencetus berdirinya Partai UKM bersama Bustan Pinrang Ketua Umum DPP Partai UKM.

Foto: Instagram: @Ranetha_96

Ranetha mengaku sangat suka olahraga Gym dan Yoga dan Renatha juga memiliki hobi traveling dan fotografi. Makanya ia terkenal dikalangan milenial melalui akun Instagramnya @rhenata_96.

Menurut Renatha, ia bergabung kedalam pengurus Harian Partai UKM ini, untuk memperjuangkan pelaku usaha kecil menengah. Ia juga perlu belajar politik lebih mendalam, karena Partai UKM adalah wadahnya kaum Perempuan.

“Saya berharap bisa belajar di Partai UKM ini dengan senior-senior. Terutama sesuai misinya memperjuangkan pelaku Usaha Kecil Menengah. Dan Partai UKM juga sudah terbukti dikepengurusannya mewajibkan 50% atau lebih bagi kaum Perempuan.” ujar Renatha seperti apa yang disampaikan Gus Din melalui Pesan singkatnya ke media

“Saya juga berharap juga Partai UKM ini bisa menjadi tempat berkumpulnya para milenial dalam menyampaikan aspirasi. Dimana Partai UKM juga dilahirkan untuk kalangan milenial,” ujar Renatha.

Seperti kita ketahui bahwa Partai UKM adalah Partai Nasionalis yang berasaskan Pancasila dan Berbasis Ekonomi kerakyatan. Partai UKM adalah Partainya kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), selain itu partai UKM adalah partai untuk Kaum Milenial.

“Partai UKM nafasnya adalah bagaimana dan untuk mensejahterakan kehidupan bersama, Agar masyarakat bisa Menerima manfaat pembangunan ekonomi dan keadilan sosial, maka bangsa dan negara juga akan maju, makmur dan sejahtera,” kata Ranetha.

Selain Ranetha ada Aya Sophia SE juga seorang Selegram dengan akun IG: sophia_a_rachman yang menjabat Wakil Bendahara Umum DPP Partai UKM. Keduanya adalah Selegram yang mengedepankan esensi seni dan estetika dalam setiap foto-foto yang di posting. (AJB/red)

Continue reading