Jakarta-Teropong Indonesia news
Himbauan Menpan RB,
Bagi ASN keluar Daerah Yang Melanggar akan di kenakan Sanksi.
Bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN), di Tegas kan oleh Menpan RB dalam Himbauan nya selaku pegawai ASN dan keluarga tidak bisa bepergian ke luar daerah selama Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)dari 2020 berganti tahun 2021,Pada Jum’at,(25/12/2020)Sesuai Surat Edarannya.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan,Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
—- Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.
—- Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selanjutnya hukuman disiplin sedang meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih renah selama 1 tahun.
—- Hukuman disiplin berat
Terakhir, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jadi, jenis hukuman yang akan diterima seorang ASN yang dinilai melanggar aturan akan beragam dan tidak sama.
“Betul, penjatuhan hukuman disiplin tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” sebut Andi.
—- Saat ini PPK di instansi pusat maupun daerah menurut keterangan yang disampaikan Andi, telah melakukan pengaturan pemberian cuti bagi para ASN untuk akhir tahun (di luar cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel.
Adanya waktu cuti yang dimiliki para ASN (meski tidak sepanjang yang semestinya) diharapkan tidak dipergunakan untuk berkegiatan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, seperti bepergian ke luar kota.
Andi menilai hal ini terkait dengan kedisiplinan ASN dalam mendukung upaya dan kebijkan Pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19, juga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan saat masa liburan.
“Dengan demikian, diharapkan ASN dapat selalu menjadi contoh dan teladan bagi lingkungannya dan masyarakat,ujarnya.
Terkait untuk ASN Pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota,Surat Edaran itu mengatur Pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran(SE)No.72/2020, diteken oleh Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat dan bagi ASN untuk berkumpul dan bertemu dengan keluarganya ini harus dilalui dengan cara yang berbeda, karena masih ada Wabah di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana tertulis dalam Surat Edarannya tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) Andi Rahadian menyampaikan, ada sanksi disiplin yang siap diberikan pada ASN yang terbukti melanggar.
Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021.
“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin PNS dan arahan, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi di Pusat dan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK,” jelas Andi saat dihubungi awak Media, Selasa lalu.
Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang Coba keluar daerah bila ada laporan maka akan dikenakan Sanksi,tegas,
Karena ada Prosedur dan Tahapannya dari Protokol Kesehatan Covid-19,
Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan,Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Menurut Himbauan Menpan RB, terkait pada momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat atau ASN kini Pupus Sudah, tidak seperti biasanya di tahun-tahun sebelumnya,sebab Demi memutuskan mata rantai Pencegahan,Penularan,wabah dari virus Corona-19 di seluruh Indonesia maka dari itu ASN di wajibkan untuk Menurut aturan tersebut dari Himbauan Menpan RB demi membantu Program Pemerintah, agar Virus Corona-19 cepat berlalu, Tutup nya.
Penulis :“Endy©–Dnst /Tim-Red”