Sumenep-Teropong Indonesia News
Salah satu warga Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Sri Handayani (36) melaporkan oknum Kepala Desa Pakamban Laok ke Polsek Prenduan karena kasus penganiyaan pada hari Kamis (24/12/2020).
Kasus penganiyaan oleh oknum Kepala Desa kepada Sri Handayani ini dipicu persoalan adanya video yang diduga tidak senonoh yang beredar dan disangkanya video tersebut oleh oknum kades ini adalah Sri Handayani, namun Sri Handayani setelah melihat video yang dikatakan oknum kades tersebut ternyata bukan dirinya dan ia (Sri Handayani) tidak pernah merasa membuat video seperti yang dikatakan oknum kades ini.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat Sri Handayani sekitar jam 12.00 wib di panggil melalui telpon agar menemui oknum kades di Pasar Prenduan, setelah menemui Sri Handayani langsung mendapat tuduhan bahwa didalam video yang diduga tidak senonoh itu adalah dirinya, tapi karena tidak merasa maka Sri Handayani mengatakan kalau yang di dalam video itu bukanlah dirinya, lalu oknum kades ini langsung melayangkan tamparan ke wajah Sri Handayani, saat itu langsung dilerai oleh warga yang ada di lokasi, sementara atas penganiayaan itu Sri Handayani mengalami luka memar dan bengkak dari atas mata sebelah kiri sampai ke bawah matanya.
“Saya tiba-tiba ditampar dan dicakar sama dia” ujar Sri Handayani.
Atas adanya penganiayaan itu kemudian Sri Handayani mengadukannya kepada Ach Supyadi SH MH yang berprofesi sebagai pengacara.
“Saya menghubungi Pak Supyadi agar menjadi pengacara saya dan melaporkan ke polisi” ujar Sri Handayani menjelaskan ke media ini.
Sementara itu Ach Supyadi sebagai pengacara Sri Handayani menjelaskan, bahwa penganiayaan yang dialami kliennya ini sudah dilaporkan ke Polsek Prenduan.
“Betul, klien kami sudah melaporkan ke Polsek Prenduan langsung pada waktu itu juga dan sudah dilakukan visum dengan diantar oleh penyidik ke rumah sakit”, ujar Supyadi.
Lanjut Supyadi menjelaskan : “dalam laporan itu korbannya sekaligus pelapornya adalah klien kami, yaitu Sri Handayani, terlapornya oknum Kades Pakamban Laok, namanya Muhlisin, 38 tahun, laporan klien kami diterima dengan LP Nomor : LP/42/XII/2020/Res 1.6/Reskrim/Sumenep/SPK Polsek Prenduan, Tanggal 24 Desember 2020 hari Kamis”, ujar Supyadi menjelaskan ke media ini.
Sementara saat media ini melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Prenduan IPDA Suki cuma di baca karena terlihat aktif online dan centang dua warna biru (tanda sudah dibaca), akhirnya media ini datang langsung ke Polsek Prenduan namun tidak bertemu dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim, hanya bertemu petugas piket yaitu Bripda Kholil, ia membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilaporkan Sri Handayani ke Polsek Prenduan, “iya betul kemarin ada laporan penganiayaan pak”, jawab Bripda Kholil.
“Cuma untuk lebih jelasnya sampeyan langsung saja tanya ke pak Kanit” Tutur Bripda Kholil.
Tim Sumenep