Teropong Indonesia News — Dumai/Pkn.Riau
AK (31), Nampaknya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung RI memutuskan untuk memperbaiki hukumannya.
Pada awalnya, AK yang juga merupakan warga jalan Pramuka-Bengkalis ini dijatuhi hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai dan Pengadilan Tinggi (PT) Kota Pekanbaru.
Selaku ketua sidang, Dr.H. Andi Samsan Nganro.SH.MH memutuskan bahwa AK akan menjalani hukuman selama tujuh belas tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah atau diganti dengan penjara selama tiga bulan. (26/12/20).
Dari Keterangannya, Hj Novita Husni.SH.MH selaku perwakilan kantor cabang LBH Ananda yang merupakan penasihat hukum AK mengatakan, sangat bersyukur atas keputusan ini.
“Alhamdulillah, mengacu kepada fakta-fakta persidangan dan Beberapa hal yang sudah kita pelajari, maka keputusan hakim sudah sesuai dengan keinginan kita,” Ujarnya.
LBH Ananda sendiri merupakan, Lembaga Bantuan Hukum yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Masih menurut advokasi ini,Menyampaikan pada Endy warga masyarakat kota Dumai, Suatu wanprestasi buat LBH Ananda agar dapat terus Membantu masyarakat kota Dumai dan yang ada di Indonesia bila membutuhkan bantuan hukum,tegas Novi.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum, bisa langsung mendatangi lokasi kantor cabang LBH Ananda tersebut di jalan Jenderal Sudirman No 168 Lantai 2 Kota Dumai, HP. 08127559082.
Pewarta :“Endy©/EC”