Banyuwangi – Teropong Indonesia News
Mencegah penularan Covid-19 gugus tugas Covid-19 menindak pelanggar Prokes, dalam operasi yustisi Beberapa Warga Terjaring dalam Operasi Yustisi Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pesanggaran
Desember sabtu 26/12/2020
Ini dilakukan Menindaklanjuti Perda nomer 02 tahun 2020, Satpol PP kecamatan Pesanggaran beserta pihak terkait mengadakan giat razia masker.
Hadir dalam kegiatan operasi Yustisi ini antara lain Kapten Kav Makali (Danramil 0825/11 Pesanggaran), AKP Subandi, SH (Kapolsek Pesanggaran), dr. Edi (Kepala PKM Pesanggaran), M. Galuh Qomary (Kasitrantib Kecamatan Pesanggaran), Puguh Prasetyo (Anggota Satpol PP Pesanggaran), Koramil Pesanggaran 1 orang, anggota Polsek Pesanggaran 6 orang, BKO Yonif 527, 5 orang, Staf PKM Pesanggaran 3 orang. Sabtu (26/12/20)
Operasi Yustisi kali ini mengambil tempat di Perempatan Tugu 76 Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, di Pimpin langsung oleh Kapten Kav Makali, Danramil 0825/11 Pesanggaran.
Pada tahap awal razia kali ini petugas Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran dalam razia initerdapat 5 orang yang terjaring razia tidak pakai masker, mereka beralasan lupa tidak memakai masker dan agar dapat masker baru.
Personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran juga mendapati beberapa orang yang berumur dewasa yang tidak memakai masker, bahkan anaknya tidak dipakaikan masker oleh orang tuanya, hingga terjaring 10 orang.
Dalam akhir razia, personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran mendapatkan kembali warga melintas yang tidak memakai masker, sebanyak 6 orang. Sehingga total pelanggar yang terjaring dalam operasi Yustisi kali ini sebanyak 21 orang.
“Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi dengan diberikan peringatan/teguran dan himbauan serta sanksi sosial berupa push up dan mengucapkan Pancasila,”terang Prasetyo, salah satu anggota Sat Pol PP kecamatan Pesanggaran.
Kur