Inhil-Teropong Indonesia news –
J&T Express cabang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga melakukan penahanan ijazah bagi karyawan khusus bagian admin bawah dan Sprinter (Kurir).
Salah satu pekerja mengaku ijazah aslinya ditahan oleh pihak J&T Tembilahan. Alasannya agar tidak kabur atau berhenti mendadak.
“Kamikan pegang uang setiap hari, jadi alasannya itu. Biar kami tidak kabur, padahal waktu melamar pekerjaan tidak ada syarat penahanan ijazah asli,”kata sumber yang enggan disebut nama nya.
Ia juga menyebutkan, dari awal masuk kerja di J&T tidak ada perjanjian diatas kertas. Artinya, dirinya sangat khawatir apabila ijazah ditahan oleh perusahaan. Ia mencontohkan misal terjadi kebakaran dan ijazah itu rusak, kan yang rugi pekerja.
“Sebenarnya takutlah kalau ijazah asli ditahan, kan itu aset pribadi. Bertahun tahun sekolah dulu baru bisa dapat itu (ijazah),” ujarnya kepada Wartawan.
Sobaruddin saat di mintai tanggapannya menuturkan bahwa: Ijazah adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan Pendidikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran di Dunia Pendidikan.ujarnya
Ijazah atau Tamatan di Jenjang Dunia Pendidikan Sangat Berharga dan Penting, buat Seseorang yang Telah Lulus diberikan setelah kelulusan nya di setiap tingkatan Dunia Pendidikan, mulai dari tamatan ijazah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga universitas yang merupakan bukti tertulis bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya dan dianggap sudah memahami ilmu-ilmu yang telah diajarkan pada Sekolah yang di alaminya.
“”Nah, karena itu ijazah merupakan surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya dibutuhkan kerja keras dan pengorbanan yang baik terutama segi tenaga, pikiran, waktu, biaya dan ijazah itu kita dapatkan dengan perjuangan keras
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah., tegas nya.
Sementara terkait Penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja. Justru, dengan adanya penahanan dokumen berharga akan merugikan pihak perusahaan artinya tidak sesuai (SOP) untuk prosedur ketenagakerjaan Bilamana, sewaktu-waktu ijazah tersebut hilang, rusak, dan lain lain. Maka, bisa menjadi tuntutan balik oleh karyawan terhadap perusahaan yang mempekerjakan karyawan nya.
Disela yang lain, Menurut Keterangan nya,Bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil mengevaluasi kebijakan J&T Tembilahan atas dugaan penahanan ijazah pekerja itu kurang Efisien dan telah melanggar aturan u.u.d ketenagakerjaan Republik Indonesia,.ujar sobaruddin
Pantauan Wartawan di Media Sosial Grup Facebook Lowongan Kerja Tembilahan dan sekitarnya (Indragiri Hilir) pada 6 November tahun 2020, akun Facebook Herliza Febriyanti memposting lowongan kerja J&T Express Tembilahan sangat berbeda dengan cara yang di sampaikan dan terlaksana.
Adapun syarat calon pekerja yang ingin masuk bekerja J&T diantaranya, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Ijazah terkahir, Pas Foto dan surat pengalaman kerja (jika ada). Disusul syarat berikutnya, pria minimal lulusan SMA/SMK, Usia 19-28 Tahun, memiliki motor pribadi, memiliki smartphone android (wajib) dan jujur ulet tekun.
Saat calon pekerja melamar pekerjaan di J&T Tembilahan tidak ada mewajibkan ijazah asli bagi para calon pekerja kala itu.
Sementara itu, Sub Agen (pimpinan) J&T Tembilahan Muhammad Amin melalui bagian Humas Irlis saat dikonfirmasi salah satu tim media grup melalui via WhatsApp, mempertanyakan perihal penahanan ijazah, ia tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak J& T Cabang Tambilahan Kabupaten Inhil.
Diminta pihak dinas tenaga kerja yang terkait segera menyikapi prihal yang dapat merugikan karyawan nya tersebut, karena perusahaan J&T di duga sudah melanggar aturan u.u.d ketenagakerjaan R.I.
Penulis :“Endy©/Sri Imelda/Tim-Red”