
Banyuwangi – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seharusnya mampu memberikan penjelasan kepada publik Kabupaten Banyuwangi , nampaknya tidak mampu menjelaskan secara rinci perhitungan dana bagi hasil iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalti) tahun anggaran 2019, yang tercatat dengan angka Rp65 miliar lebih, Minggu, (27/12/2020).
Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalti) merupakan salah satu Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Royalti itu merupakan bentuk pembayaran kepada pemerintah atas kuasa pertambangan, sebagai konpensasi pemberian hak atas penambangan.
Pembagian iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalti) diatur oleh undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana pembagian iuran royalti, sebagaimana diatur dalam undang – undang dengan pembagian 20 persen untuk pusat, dan 80 persen untuk daerah.
Yang mana daerah dibagi menjadi tiga bagian diantaranya 16 persen untuk provinsi, 32 persen Kabupaten/Kota penghasil, dan 32 persen sisanya untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam satu provinsi. Sedangkan dalam LKPD Banyuwangi tahun 2019 royalti menyumbang pemasukan daerah sebesar Rp 65.253.517.783.
“Dalam hal ini kita tidak tau, apa sudah sesuai dengan undang undang itu untuk pembagiannya,” kata sekertaris BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi saat ditemui dikantornya (23/12/2020).
BPKAD Banyuwangi, jelas dia, selama ini menerima DBH sumber daya alam dari pemerintah pusat melalui transfer sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bagian daerah.
“Rincian kita ya itu saja, PMK yang telah mengatur pembagian bagi hasil dari sumber daya alam. Hingga saat ini kami belum pernah menghitung apa sudah memenuhi 32 persen,” kilahnya.
Cahyanto menambahkan, ini merupakan pekerjaan rumah yang nanti akan dipertanyakan ke pusat atas pembagian ini, karena selama ini pihaknya memang belum pernah tau akan pemasukan dan jumlah pasti yang disetor oleh perusahaan pemegang kuasa pertambangan.
“Yang masuk ke APBD itu sudah sesuai dengan apa yang kita terima,” jelasnya.
Sementara itu salah satu perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Banyuwangi, PT Bumi Suksesindo (BSI) melalui Communication affair manager Yusi Afianto Pareanom mengatakan, perusahaan sudah membayar semua tanggungan kepada negara dan sesuai dengan hasil dari audit pada tahun 2019, perusahaan sudah tidak memiliki tanggungan kewajiban kepada Negara.
“Sudah kita bayar semua ke pusat, pembayaran kita secara online,” singkatnya.
Ditempat terpisah Nanang Puguh Legowo, ketua Lembaga Forum Peduli Masyarakat Sehat, menyayangkan pihak BPKAD Banyuwangi yang tidak tau indikator hitungan pembagian royalti.
“Sangat disayangkan badan yang bertanggung jawab sebagai pengelola keuangan daerah tidak tahu jumlah valid nominalnya,” terangnya.
Nanang menerangkan, DBH royalti merupakan penerimaan non pajak, jika sesuai dengan LKPD Banyuwangi penerimaan sektor ini selalu meningkat dari tahun ke tahun.
“Bagaimana bisa memaksimalkan pendapatan bila hitungannya saja tidak tahu,” pungkasnya.
Kur