Polresta Banyuwangi Berhasil Menangkap Risidivis Kambuhan Asal Wongsorejo

Banyuwangi-Teropong Indonesia News

Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil menangkap Sunarto (48) seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Banyuwangi. Selain itu, seorang penadah bernama Didik Rudiyanto juga diamankan polisi.

Sunarto risidivis kambuhan harus mengerang kesakitan usai mendapat kado timah panas dari polisi. Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan, karena tersangka mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kita beri tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kiri. Tersangka merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat pres rilis, Selasa 29 Desember 2020.

Kapolresta menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan kendaraan sepeda motornya. “Ada dua LP (Laporan Polisi) yang masuk. Pertama di Polsek Rogojampi dan di Satreskrim Polresta,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku atas nama Sunarto warga Desa Sidodadi Kecamatan Wongsorejo. Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksi curanmor tersebut bersama rekannya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

“Sebelum beraksi, kedua pelaku melakukan survey untuk mencari target sepeda motor yang terparkir di dalam gerbang rumah korban. Setelah target didapat dan situasi sekitar dirasa aman, keduanya masuk dengan cara melompat pagar,” kata Arman.

Tersangka lantas membuka gembok gerbang rumah dengan menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi. Kunci T modifikasi ini juga berfungsi untuk membuka magnet pelindung kunci sepeda motor,

Sepeda motor korban kemudian dibuka paksa oleh pelaku menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi. Setelah aksinya berhasil, pelaku langsung mendorong sepeda motor hasil curian keluar rumah dan langsung membawanya kabur,” sebutnya.

Sepeda motor hasil curian itu langsung dijual oleh kedua pelaku kepada seorang penadah atas nama Didik Rudiyanto, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. “Kita juga berhasil menangkap si penadah, yakni warga Kabupaten Situbondo,” imbuhnya.

Arman menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit sepeda motor berbagai merek, 5 buah kunci T modifikasi, dua buah tang pemotong. “Total ada 13 barang bukti yang berhasil kita amankan,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sunarto dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3e), (4e), dan (se) KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sedangkan si penadah kita jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kapolresta Banyuwangi.

Kur