Dirut PT Garam, Geram Terhadap Ulah Oknum LSM

Sumenep-Teropong Indonesia news

Pembangunan Wisata Bahari Dikawasan Desa kalianget timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendapat ancaman dari salah satu perusahaan BUMN karena diduga mencatut nama Perusahaan serta penyerobotan tanah aset milik perusahaan.


Pasalnya, salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhakti lingkungan Hidup yang ditengarai telah membangun tempat wisata bahari disepanjang pelabuhan rakyat Kalianget (PelRa) yang disekitarnya masih rimbun dengan pohon mangruf. Selebihnya, PT garam geram terhadap pemasangan logo yang diduga tidak mendapatkan ijin belum lagi bangunan tersebut berdiri diatas tanah aset PT Garam sebagaimana Pemegang hak atas lahan berdasarkan sertifikat hak pakai no 82 g.s. no.230 tahun 1987 perusahaan yang bergerak dibidang Garam milik Negara.

Dirut PT Garam , Ahmad Ardianto Menyatakan, Wah nggak benar ini, setahu saya sebagai Dirut baru, tidak ada perjanjian terkait kegiatan ini, yang ada adalah kesepahaman dengan Pemda untuk mengembangkan kawasan kota tua kalianget yang sudah memasuki tahap desain awal, tuturnya diruang kerjanya, Kamis (24/12/2020)
” Saya sudah minta tim internal untuk mendalami masalah ini, dan semua harus dikembalikan ke ranah Hukum,ujarnya.
Miftah , selaku Humas PT garam saat memanggil LSM Bhakti lingkungan Hidup, mengatakan bahwa pihak perusahaan malah disuruh bersurat terhadap KSOP Kalianget Sumenep Madura. Ini kan aneh, padahal yang memiliki area tersebut adalah PT garam, apa hubunganya dengan KSOP, dan ini ada apa…? perusahaan akan buat surat keberatan kepada KSOP atas surat yang diberikan kepada LSM tersebut dimana dalam isi surat dengan No. UM.003/39/9/KSOP.KLG-2020, Klasifikasi : Penting, Perihal : Persetujuan Mengelola Pelabuhan Rakyat Kalianget di Desa Kalianget Timur yang ditujukan kepada Ketua LSM Bhakti Lingkungan Hidup, ungkapnya melalui awak media kami.
“Dengan kejadian itu, Dirut akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan per undang undangan yang berlaku karena hal ini sudah memasang nama, Logo serta penyerobotan tanah milik PT garam ,hal tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku, Jum’at (25/12/2020). Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *