Jelang Tahun Baru, DPRD Himbau Harus Sesuai Dengan Aturan Protokol Covid – 19, Tidak Ada Kerumunan Massa

Jember-Teropong Indonesia News

Memutuskan tali Rantai Pandemi Covid 19 yang terdampak di seluruh Dunia termasuk Indonesia perlu sangat untuk waspada dan menjaga kesehatan dan mengikuti aturan protokol Covid 19 yang ada di Indonesia termasuk memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun Sanitizer karena Menjelang Tahun 2020 -2021 menyongsong Tahun Baru banyak sekali kegiatan kesenian yang menimbulkan banyak kerumunan massa, DPRD kabupaten Jember David Handoko Seto Komisi C dan sekaligus Ketua Pansus Covid 19 DPRD Jember saat di konfirmasi Tim TIN (30/12/2020) Menghimbau kepada seluruh masyarakat jember agar mentaati maklumat Kapolri bahwa Tahun baru di Jember tidak boleh ada pesta- pesta yang mengundang kerumunan massa.

Di katakannya juga bahwa dirinya berharap bahwa menjelang Tahun Baru di jember di adakan bersama Keluarga dan Berdoa agar pandemi Covid 19 cepat berakhir, karena sangat di akui bahwa penularan virus corona ini sangat cepat, karena itu agar Covid yang ada di Indonesia cepat selesai, maka kita tetap waspada dan mengikuti aturan dari protokol Covid 19.

Agusta Jaka Purnama Ketua Fraksi partai Demokrat DPRD jember dan wakil ketua pansus Covid 19 membenarkan apa yang di bicarakan Komisi C tersebut, dirinya menambahkan bahwa apabila aturan Covid yang ada di Jember yang menimbulkan kerumunan massa, maka pihak kepolisian dan satgas Covid 19 akan menindak tegas dan membubarkan acara tersebut untuk itu demi pencegahan penularan virus corono semua masyarakat di jember mengikuti aturan protokol Covid 19. Ungkap nya.( tatang)