Sumenep-Teropong Indonesia News
Sri Handayani (36) telah membuat laporan polisi ke Polres Sumenep pada hari Selasa, 29 Desember 2020 dengan terlapor Muhlisin (38) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Pakamban Laok dengan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan polisi yang dilakukan Sri Handayani diterima oleh KA SPKT Polres Sumenep, Ipda Abu mahdura, laporan nomor : TBL-B/291/XII/Res.1.4/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 29 Desember 2020
“Betul, saya melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep dan waktu laporan saya di dampingi oleh pengacara saya yaitu Pak Supyadi”, ujar Hani panggilan dari Sri Handayani saat ditanya oleh media ini.
Sebagaimana disebutkan dalam laporannya bahwa pencemaran nama baik yang dialami Sri Handayani ini terjadi di Pasar Rebbuan Kecamatan Pragaan pada hari Kamis, 24/12, saat itu Muhlisin menelpon Hani dan menuduhnya telah membuat video porno, namun Hani tidak merasa membuat video porno tersebut, akhirnya Muhlisin meminta agar Hani menemui dirinya di Pasar Rebbuan Kecamatan Pragaan, saat bertemu, Muhlisin menunjukkan video porno ke Hendri Hermawan yang merupakan adik dari Sri Handayani yang saat itu mengantarkan, kemudian Muhlisin juga menunjukkan video porno itu ke Hani sambil mengatakan bahwa perempuan di dalam video itu adalah Sri Handayani alias Hani ini, namun Sri Handayani tetap menyangkalnya karena tidak merasa membuat video porno sebagaimana yang dituduhkan Muhlisin.
Saat media ini konfirmasi ke Kasubag Humas AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep melalui aplikasi WhatsApp hanya terlihat dibaca namun tidak direspon, sampai 2 kali media ini meminta tanggapan AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep tapi tetap tidak diberikan tanggapan, padahal pesan konfirmasi yang dikirim sudah centang dua biru tanda sudah di baca.
Namun media ini tidak putus asa untuk menelusuri informasi tentang pelaporan pencemaran nama baik ini dengan terlapor Muhlisin, setelah mencari tau diketahui bahwa pada hari Selasa (29/12) adalah bagiannya Unit Pidum yang sedang piket dan bertugas untuk meneliti setiap laporan yang akan masuk ke Polres, kemudian media ini menghubungi salah satu anggota Pidum yang meminta namanya tidak disebut telah membenarkan tentang adanya laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Kades Pakamban Laok.
“Iya benar, terlapornya Kades Pakamban Laok dan yang melapor warga Pakamban Laok sendiri, namanya Sri Handayani, ” Ujarnya.
Sebelumnya yaitu di hari Kamis, 24/12, Sri Handayani juga melaporkan Muhlisin dengan laporan lain dan laporan itu dilakukan di Polsek Prenduan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan LP Nomor : LP/42/XII/2020/Res 1.6/Reskrim/Sumenep/SPK Polsek Prenduan, Tanggal 24 Desember 2020.
Media ini juga telah mengkonfirmasi kepada Muhlisin terkait dirinya yang dilaporkan oleh warganya soal pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana penganiayaan ini, namun sambungan telpon hanya berdering tapi tidak diangkat sampai beberapa kali.
Teguh