Dumai-Teropong Indonesia News
Kasatpol PP Dumai, HR.Bambang Wardoyo SH MH Pimpin Pembubaran di Lokasi Kerumunan masyarakat pada malam menyambut Pergantian Tahun baru 2020 ke tahun 2021, ONE Prestasi Keberhasilan membubarkan ditempat keramaian Kasatpol PP, menerapkan aturan sesuai Surat Edaran Walikota Dumai dan Perwako Bersama Satgas Patroli Penertiban beserta Jajaran Satpol-PP kota Dumai,Pada Malam Jumat (01/01/21)

Sementara pada lokasi kerumunan masyarakat di tempat terpisah yakni,–(1) di Taman Bukit Gelanggang, Personil Satpol-PP Dumai juga Sempat membubarkan.
–(2) Anggota Satpol PP dan 3 Personil Satgas Covid-19 Kota Dumai. Kemudian pada Tempat Swalayan Perbelanjaan / Mall pengamanan dilaksanakan juga bahkan Tempat Rekrasi Pantai Purnama / Hutan Bakau 5 Personil Satpol PP dan 2 Personil Satgas Covid-19 Kota Dumai.

Dilanjutkan Kemudian lokasi kerumunan masyarakat tempat Rekreasi Pantai Jalan Nelayan persis nya jln besar Budi kemuliaan banyak pengunjung dari berbagai daerah di seputaran kota Dumai melihat Pesta Kembang api,pada jam 00.00/24.00 wib di Kerumunan yang Ramai,selaku Kasatpol-PP kota Dumai hr.Bambang Wardoyo SH MH memimpin langsung kegiatan Pembubaran pada titik Kerumunan Mencegah Penularan Epidemi Covid-19 dan Klaster-klaster baru sekaligus Menciptakan situasi Kondusif untuk kota Dumai.
Menurut keterangan Kasatpol PP Dumai,HR Bambang Wardoyo SH MH dilapangan, kepada media ini, “,kami Satpol-PP kota Dumai tak kenal lelah dalam mengamankan jalannya Malam Tahun Baru 2021 diseluruh lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian ataupun kerumunan. Pengamanan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Walikota Dumai Nomor : 443.1 / 2152 / Dinkes tentang Pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Dumai.
Adapun Surat Edaran Tersebut Berbunyi :
Sehubungan Dengan Masih Tingginya Potensi Penularan Penyakit Covid-19 Di Kota Dumai, Maka Diperlukan Berbagai Upaya Bersama Guna Mencegah Dan Mengendalikan Penyebaran Covid-19 Tersebut Ditengah Pelaksanaan Perayaan Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021, Maka Dengan Ini Disampaikan Berikut :
-(1). Bagi Seluruh Pengurus Rumah Ibadah Yang Melaksanakan Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Tetap Dapat Membuka Rumah Ibadah Guna Menjalankan Ibadah, Dengan Menjaga Protokol Kesehatan Di Tempat Ibadah.
-(2). Kepada Seluruh Masyarakat Kota Dumai Pada Saat Malam Pergantian Tahun Dilarang Untuk Mengadakan Kegiatan Dalam Bentuk Apapun Baik Kegiatan Didalam Gedung Maupun Diluar Gedung Termasuk Mengadakan Pesta Kembang Api Dan Konvoi Kendaraan Di Jalanan.
–(3). Dalam Menghadapi Libur Natal 2020 Dan Tahun 2021, Dihimbau Juga Kepada Seluruh Masyarakat Kota Dumai Menghindari Aktivitas Berpergian Keluar Kota Guna Melindungi Diri Dan Keluarga Dari Penyebaran Covid-19.
–(4). Seluruh Pengelola / Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Pada Malam Pergantian Tahun, Tetap Membatasi Jam Operasional Tempat Usaha / Hiburan Hanya Diperbolehkan Hingga Pukul 23.00 WIB.
–(5.) Diminta Kepada Seluruh Camat / Lurah Dan RT Untuk Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam Melaksanakan Aktivitas Dan Senantiasa Mengkampanyekan Perubahan Perilaku Dengan cara hidup sehat untuk Melakukan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun Atau Handsanitizer Dan Menjaga Jarak Serta Menghindari Kerumunan,”Tegas,Bambang.
Penulis :“Endy©–Dnst/Tim-Red”