Dumai-Teropong Indonesia News
Bareskrim Mabes polri Ringkus MDF Pelaku Utama Parodi Lagu Indonesia dan bendera merah-putih di kencingi Dekade Sepekan kejadian tersiar di MedSos Sebelum tahun Baru yang lalu, di Provinsi Riau kota Dumai heboh juga akibat munculannya Lagu kebangsaan Indonesia raya, yang sengaja di ubah bahasa Malaysia sedang kan lagu, musik menyerupai mirip musik dan lagu Indonesia raya, lagu nya kebangsaan Indonesia tapi berbeda kacau oleh tingkah pola inisial MDF, menghina atau melecehkan lagu versi Parody kartun di Upload pada salah satu (MedSos)Media Sosial You tube berdurasi pendek,kala itu Pada (29/12/20)lalu.
Inisial MDF , juga pada lagu itu Terdapat kata-kata Cibiran serta Caci maki mengunakan bahasa Malaysia dan terlihat jelas Bendera Sang Saka Merah Putih di kencingi oleh dua orang kartu terkait Logo Garuda Pancasila di Upload pengubahan lagunya serta logo Garuda menjadi ayam jago hal ini,memicu Seluruh Rakyat Indonesia geram atas penghinaan, pelecehan dari tindakan ulah MDF itu.

Sehingga Masyarakat Indonesia mengutuk keras Prilaku yang dapat memecah belahkan kerukunan, kehidupan BerBangsa, terutama bangsa Indonesia.
Diminta pada pihak(APH) Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti Prilaku MDF yang merugikan Nasib Bangsa Indonesia pada mata Dunia Luar maka dari itu MDF agar segera di hukum seberat-berat nya bila perlu hukuman mati agar menjadi contoh bagi Rakyat Indonesia Jangan lambang negara Indonesia tidak bisa di Salah gunakan lagi oleh Oknum lain.
Masyarakat Indonesia Sangat murka kepada oknum yang telah meremehkan negara kesatuan republik Indonesia ini, terutama di Provinsi Riau semua Pemuda-Pemudi dari Ormas FKPPI,Ormas KMBD melaknat perbuatan MDF tersebut.
Dalam kurun waktu Beberapa hari kemudian tersiar dari informasi Rekan di Jakarta bahwa berkat kegesitan Tim Mabes POLRI bagian tindak Kriminalitas telah berhasil meringkus pengupload Video yang beredar di MedSos you tube tersebut.
Syukur lah, jangan lupa hukum seberat-berat nya bila perlu hukuman mati,Pak.Polisi,ujar, Anggota KMBD, Castello Putra dari provinsi Riau ini.
Menurut,pihak Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai terduga pelaku yang memparodikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Pelaku inisial MDF yang masih berstatus pelajar SMP kelas tiga tersebut berhasil di ringkus di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020) malam.
Inisial MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan
Hasil penyelidikan itu diperoleh dari pembuat video parodi yang dilakukan seorang buruh warga Indonesia berusia sekitar 40 tahun, yang bekerja di Sabah.
Dia dicurigai menjadi pelaku pembuatan parodi lagu Indonesia Raya dan kini telah menjadi salah satu tersangka juga dalam kasus ini.
Pelaku pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya yang berinisial MDF sekaligus pemilik akun YouTube My Asean kini telah berstatus tersangka.
Ini Cuplikan Penyampaian Pihak Satuan Bareskrim MABES POLRI di Jakarta.,“Kita amankan pelaku di Karang Tengah Cianjur sekitar pukul 20:00 WIB,” terang Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1/2021) di Jakarta.
Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa ponsel, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran milik MDF.
Sebelumnya, Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) memastikan penyunting lagu Indonesia Raya bukan orang Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Polisi Negara Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador pada Kamis (31/12/2020).
Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021) menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur.
“Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa,” katanya.
Penulis :“E©–Dnst/Tim-Red”