Di Anggap Tidak Transparan, BPD Adukan Kades Dadap Ke DPRD

Teropongindonesianews.com
Indramayu, –

Pemerintah Desa Dadap Di nilai kurang transparan dan dugaan banyak kejanggalan, oleh karena itu Badan Pengawas Desa (BPD) Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Adukan Kepala Desa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu komisi 1 (Bidang Pemerintahan dan Hukum) dengan Audensi langsung diruang komisi 1.

Dalam audensi tersebut dihadiri Ketua Komisi 1,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat,BPD Dadap serta tokoh masyarakat setempat.

Menurut tokoh masyarakat Desa Dadap Junaedi (kuwu tepang), mengungkapkan.
Mengenai perseteruan antara kepala desa dengan BPD berawal dari temuan masyarakat di aplikasi Jaga yang resmi di keluarkan oleh KPK di situ ada kejanggalan dan banyak ketidak sinkronan maka dengan temuan itu masyarakat mengadu pada BPD, ingin melihat sejauh mana kebenarannya mengenai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2019 ternyata BPD sendiri tidak mengetahui.

Dan berdasarkan aduan dari masyarakat BPD meminta kepada kepala desa tetapi dari pemerintah desa tidak memberi dengan alasan itu adalah dokumen negara. sedangkan di dalam LPJ tersebut ada tandatangan dari BPD, sedangkan BPD sendiri merasa tidak menandatangani LPJ tersebut.

“Kalo memang kepala desa tidak merasa bersalah ngapain di persulit, berawal dari itu pihak BPD berasumsi ada dugaan penyimpangan yang disembunyikan oleh kepala desa Dadap”. ujar Junaedi.

Sementara Ketua BPD Desa Dadap Khaedi menyampaikan, pada tanggal 14 /10/1019 ketua BPD dan anggota dilantik oleh instansi yang terkait dengan sah, sebagai rasa tanggung jawab BPD mempertanyakan LPJ tahun 2019 dan tahun 2020 ke pemerintah desa khususnya kepada kepala desa.

“Di awal bulan januari sampai bulan Desember tahun 2020 sampai sekarang belum di kasih LPJ tahun 2019 apalagi tahun 2020” ungkapnya.

Pada saat itu sekertaris desa menyampaikan ke BPD bahwasanya “LPJ bukan kewenangan BPD, mangga konsultasikan dengan inspektorat saja katanya.” terang khaedi

Adapun hasil audensi dengan anggota dewan DPRD komisi 1 (bidang pemerintahan dan hukum) kami dari BPD menyampaikan bahwa kami belum menerima LPJ tahun 2019 dan tahun 2020 belum di kasih dan belum pernah menandatangani LPJ tahun 2019 dan 2020, yang pernah ditandatangani adalah honor siltap BPD saja.

Menurut Ketua komisi 1 DPRDKabuapten Indramayu ,Liyana Listia Dewi.

“Anggota BPD Desa Dadap hanya meminta ke DPRD komisi 1 transparansi Pak Kuwu untuk anggaran tahun 2020 karena mereka di lantik peroktober 2019.

Tuntutan BPD menginginkan transparansi dan realisasi terkait anggaran APBDES tahun 2020 karena mereka tidak merasa menandatangani juga tidak pernah di libatkan dalam rapat-rapat perencanaan di desa.

Dari DPRD komisi 1 meminta dokumen anggaran tahun 2020 Desa Dadap ke DPMD untuk mengetahui apakah benar BPD itu tidak tandatangan karena sesuai dengan aturan kalo misalkan tidak ditandatangani oleh BPD maka tidak ada pencairan di tahun 2020
Langkah komisi 1 DPRD akan berkoordinasi dengan DPMD dan inspektorat akan menindak lanjuti hasil rapat hari Rabu tanggal (06/01/2021).

DPMD sebagai mitra kerja komisi 1 punya kewajiban untuk membina desa, untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini komisi 1 akan memanggil Kuwu dan Camat apa sebenarnya yang terjadi di lapangan.

Liyana juga menambahkan.

“Legislatif (DPRD) bukan lembaga pemutus hanya bisa memediasi aspirasi tidak bisa memutuskan siapa yang salah siapa yang benar nanti eksekutornya adalah dari eksekutip. pungkasnya.

Jani