Teropong Indonesia News.com– Jember
Dua muda mudi asli warga kencong sekaligus pengedar obat terlarang berhasil di ringkus anggota jajaran polsek jombang pada hari selasa tanggal 5 januari 2021 sekira pukul 22.30 di warung lesehan yang ada di Desa Keting,

Tersangka yang diketahui bernama Dita Permatasari (21) Warga Dusun Kamaran Desa Kencong Kabupaten Jember sedangkan yang satunya bernama M.Ade Bagus Fahruroji (25) Waga Dusun Ponjen Desa Kencong Kabupaten Jember
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil jenis Trex berlogo Y 40 klip dengan isi 200 butir, Pil Distro warna kuning sebanyak 14 butir yang terbagi 2 serta 2 buah handphone.
Ketika di sidik di ruangan Reskrim Polsek Jombang pada hari kamis 8 januari 2021, kedua tersangka mengaku jika berjualan obat terlarang sudah dilakoni selama 2 bulan,”iya saya jualan okerba sudah 2 bulan dan hasilnya dari penjualan saya buat beli arak,”ucapnya
Kapolsek Jombang Akp Koesmiyanto ketika di temui media teropong Indonesia new membenarkan tentang kejadian penangkapan kedua muda – mudi pelaku tersebut.
“kita telah ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya dan dua orang sudah kita amankan, mereka berasal dari Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, kami tangkap saat sedang transaksi dan pesta miras di sebuah warung kopi dikawasan Desa Keting, Kabupaten Jember,”imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal Pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.( tatang)