Teropong Indonesia news -Sumenep
Di Indonesia, tidak ada satupun manusia yang memiliki imunitas terhadap Hukum jika terbukti melakukan kesalahan tindak pidana yang merugikan orang lain, apalagi sampai menganiaya hingga mengakibatkan luka.
Beginilah akibatnya jika seseorang melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Moh. Rifki, warga Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur. Pada Kamis (07/01/21).
Kendati sempat menjadi buron selama 1 tahun lebih, Tersangka bisa diringkus jajaran polsek Pasongsongan.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 13 mei 2019 itu sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Sumenep.
Korban penganiayaan itu bernama Igusty Madani (35 Tahun) Seorang warga kacongan.
Setelah dilakukan gelar persidangan dengan pemanggilan saksi korban pada Kamis Sore tanggal 7 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Sumenep, Igusty Madani menerangkan Kepada majelis hakim terkait kronologis kejadian penganiayaan.
” Saya datang ke Desa Panaongan untuk menemui keluarga dan memberikan obat kepada mendiang almarhum bapak yang saat itu dalam keadaan sakit parah, Tapi ketika diperjalanan menuju pulang ke Sumenep tatkala kaca mobil dalam keadaan terbuka dikarenakan malam itu jalan di Desa Macet Tersangka Rifki menyerang membabi buta dari luar kaca mobil,” Ujar Igusty kepada mejelis hakim.
Saat majelis hakim menanyakan alasan kenapa kaca mobil bisa dibuka, Igusty Madani menjawab, bahwa untuk mengantisipasi agar tidak menabrak puluhan sepeda motor yang terparkir dan agar mobil yang dikendarainya tidak terjungkal ke Drainase.
” Saya terpaksa membuka kaca mobil karena saat itu dalam keadaaan macet, jika saya kehilangan fokus maka khawatir mobil saya terjungkal ke Drainase disebelah kiri jalan, dan bisa menabrak puluhan sepeda motor yang terparkir ngacak dan tak beraturan dikanan jalan ,” Ucapnya kepada majelis hakim.
Sementara itu tersangka Rifki membantah kepada majelis hakim bahwa dirinya hanya melakukan pemukulan sekali terhadap korban.
“Hanya melakukan pemukulan sekali terhadap korban, bukan berkali kali itupun karena mau menyerempet sepeda motor saya,” Dalihnya kepada Ketua hakim Firdaus, SH, Yudha, SH dan IKsan, SH.
Setelah selesai persidangan Igusty Madani adakan Konferensi Pers, Ia menerangkan bahwa jika dirinya hanya di pukul sekali saja dan kaca mobilnya tidak akan sampai lecet dan tidak akan menyebabkan luka.
“Secara akal sehat dan pemikiran waras, tidak mungkin sebuah batu akik sampai bisa melukai dan Kaca mobil seperti tergores gores benda tajam. Saya menduga dan menyakini benda tersebut adalah benda meruncing, Namun dalam bukti persidangan hanyalah sebuah cincin batu akik yang dijadikan barang bukti, apakah masuk akal ??? ,” bebernya kepada Awak media.
Agus menambahkan terkait kemacetan jalan yang terjadi pihaknya menduga situasi Itu sudah direncanakan.
“Saya menduga kejadian itu sudah direncanakan sebelumnya. karena pada saat kejadian jalan yang biasanya lumayan luas berubah menjadi sempit dengan sudah berjejer sepeda motor milik kawan kawannya Rifki yang sudah terparkir dan sayapun menduga Rifki Cs telah menyiapkan strategi untuk sengaja mempersempit akses jalan mobil yang saya kendarai agar saya membuka kaca mobil, dengan begitu dia bisa lebih leluasa menghantam saya di dalam mobil,” Ujar anggota tim 16 itu.
Anggota KJJT jawa timur itu Juga menegaskan Kepada awak media bahwa pihaknya beserta lawyer dan Tim 16 Sumenep dan anggota L-KPK Sumenep beserta anggota PJI ( persatuan jurnalis indonesia) lainnya akan terus mengawal kasusnya hingga putusan Final yang di bacakan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Karena menurutnya semua bukti bukti yang sudah ditunjukkan dalam persidangan itu sudah valid dan sudah memenuhi unsur.
“Saya berharap demi tegaknya hukum khususnya di di bumi tercinta Sumenep agar sekiranya yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumenep bisa memberikan putusan yang se adil adilnya. Karena apa ? jika tidak, maka khawatir peristiwa peristiwa seperti ini akan menjadi preseden buruk kepada saudara saudara yang lain jika tidak ada efek jera yang sesuai dengan pasal 351 untuk dijadikan sebuah pelajaran,” Tandasnya.Teguh ( Tim / Igx/MM/Skr/Fnd)