TerKuak STIR Narkoba di Pulau Bengkalis Ternyata NAPI Asal Dumai

Teropong Indonesia News — RIAU/Bengkalis,

TerKuak STIR (Kendalikan) Narkoba di Pulau Bengkalis Ternyata NAPI Asal Dumai, sebagai Hadiah awal

Kado awal tahun ini dimiliki oleh Tim Gabungan Polres Bengkalis Bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap sebanyak 5 kilogram shabu-shabu dan ribuan pil Ekstasi asal Malaysia di awal tahun baru 2021 tersebut di dua kecamatan yaitu Bantan dan Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K., MT didampingi Kepala BC Bengkalis Ony Ipnawan saat Kapolres menggelar konfrensi pers, dihadapan awak media ini pada, Selasa (5/01/21) bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, jalan pertanian desa senggoro kecamatan bengkalis kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Menurut keterangan, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT. Kepala BC Bengkalis Ony Ipnawan, Kapolsek Bengkalis AKP SYEH SARIP HIDAYATULLAH, Kapolsek Bantan AKP ZULMAR,SH,dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP SYAHRIZAL,S.E,S.H,M.H,Msi

Menyampaikan, Narkoba sejumlah 5 Kilogram shabu-shabu dan 1 B plastik berisi ribuan Pil Ekstasi asal negara Jiran Malaysia menuju ke Pulau Bengkalis Provinsi Riau tepat nya pada Hari Jumat tanggal 1 Januari 2021, sekira pukul 20:30 WIB seorang Napi asal kota Dumai masih berada di Lapas kls II B kota Dumai provinsi Riau yang Kemudian menyerahkan 3 kilogram BB Sabu dan 1 bungkus Pil Ekstasi kepada Tersangka bernama Alwis di wilayah hukum Polres Bengkali Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Dusun Desa Liung, tepat nya Jalan Lintas Selatbaru dan juga di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis,” Provinsi Riau, ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Para tersangka nya adalah, Bondan alias Alu (43) Nelayan, warga Jalan H Ikhsan RT002 RW005, Dusun Papal timur, Bantan. Kemudian, Tono alias Awis (28) warga Jalan Gajah Mada, Dusun Bantan Tengah, Amirul alias Along (23) warga Kelapapati darat. Handrian alias Aan (23) warga Jalan Sudirman GG Kamelia, Desa Sei. Pakning provinsi Riau.

Selanjutnya, tersangka Supandi alias Pandi alias Age (23) warga  Jalan Sudirman gang Sahabat Sei. Pakning dan Junaidi alias Edi (30) warga Jalan Parit Jawa, Dusun Kelapasari RT003 RW003 Desa Muntai, Bantan yang merupakan Napi di Rutan Kelas II B Dumai didapatkan berupa Narkoba sebagai
“Barang bukti 4 bungkus besar sabu, 6 unit handphone, tas ransel dan uang tunai 300 Ribu. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan diperairan laut selat Bengkalis yang dilakukan Satpol air dan Bea Cukai Bengkalis,”ungkap Kapolres.

Keterangan,,Kapolres AKBP Hendra Gunawan, penyelidikan tetap menjalankan sesuai keadaan gelar perkara didarat melaksanakan kegiatan disepanjang Kecamatan Bukit batu oleh timsus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Kini,Tersangka di Jerat dengan Pasal yang diterapkan terhadap tersangka di Jerat Pasal 114 (2) ,dan Pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009.

Acaman hukum
PASAL 114 (2) di ancam dengan pidana Mati , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga) PASAL 112 (2) di ancam di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (ima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga) PASAL 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (ima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah dari 1/3(sepertiga) hukuman bagi tersangka tersebut.

Penulis :“Endy©–Dnst/Tim-Red”