Gara – gara Bawa Sajam Lengkap Sarung, Pria Kepulauan di Amankan Kapolsek Kangayan

Teropong Indonesia News-Sumenep

Pria berasal dari kepulauan tepatnya di Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan bernama Ali Yanto berhasil diamankan Kapolsek Kangayan beserta jajarannya karena kedapatan membawa sajam lengkap dengan sarungnya.

Hal itu dibuktikan dengan LP-A/01/I/RES.1.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 11 Januari 2021, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam.

Saat dikonfirmasi via Telepon seluler, Kapolsek Kangayan IPDA. MIFTAHOL RAHMAN, SH menerangkan kepada media ini, bahwa tersangka berhasil diamankan tepat di depan toko ibu PIDUNG yang berada di Dusun Bantilan Desa Daandung Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

“Ali Yanto berhasil ditangkap di depan toko milik ibu Pidung. karena kedapatan membawa sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Semua itu atas kerja sama masyarakat setempat dalam memberikan sumber informasi ketika kami sedang melakukan Patroli,” Ujarnya.

Lanjut Kapolsek IPDA. MIFTAHOL RAHMAN, SH menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah main main dengan segala bentuk barang yang dilarang oleh Hukum dan saya akan terus memeranginya agar terciptanya kedamaian khususnya di kepulawan Kangayan”, tuturnya.

” Demi wujudkan keamanan dan kenyamanan untuk semua masyarakat khusunya di Wilayah Kangayan, Saya bersama anggota akan terus berjuang gencarkan patroli, agar segala bentuk kejahatan yang meresahaan masyarakat akan berkurang. Bahkan bisa dipastikan akan menjadi kapok ketika nanti mereka berada dalam penjara,” Tegasnya.

“Perlu diketahui bahwa setiap warga indonesia akan diberlakukan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Tahun 1951 terkait larangan membawa sajam,” pungkas IPDA MIFTAHOL RAHMAN , SH.

IPDA. MIFTAHOL RAHMAN, SH juga mengatakan bahwa untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya yang melanggar hukum, Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kangayan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya.

Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *