Tujuh PJ Kades Kecamatan Sindang, Terima Pelantikan Dan Sumpah Jabatan

Teropongindonesianews.com
Indramayu, –

Sebanyak Tujuh Kepala Desa di Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, habis Masa Jabatannya, Diantara ketujuh desa tersebut meliputi Desa Wanantara,Babadan,Sindang,Panyindangan Kulon, Dermayu, Kenanga, Terusan.

Sesuai surat keputusan Bupati Indramayu, Nomor :141.1/Kep.9-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Kuwu/kepala desa dan nomor : 141.1/Kep.10-DPMD/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Kuwu/Kepala Desa.

Pelantikan pengangkatan Penjabat Kuwu dan pengambilan sumpah jabatan di pimpin langsung oleh camat sindang.

Bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Sindang Pelantikan Serta Sumpah Jabatan Kuwu/Kepala Desa, di hadiri Forkompimcam Sindang, Kuwu/Kades Se Kecamatan Sindang, Calon Penjabat Kuwu ,Ketua PKK Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Sindang. Pada Jumat (14/01/2021)

Dalam Sambutnya Camat Sindang Drs.H.Ali Sukma.JM, M. Si.

” Selama ini kita berinteraksi kurang lebih 5 tahun, jika selama kita berinteraksi ada kesalahan mohon maaf dan meskipun sudah tidak lagi menjabat tapi sialturrahmi harus tetap dijaga, untuk kuwu/Kepala Desa (Kades) yang mejabat diharap bisa melaksanakan jabatannya dan memaksimalkan kinerjanya dalam pelayanan mastarakat.
Salah satu tugas dari kuwu pj ini adalah menghnatarkan tugas pemerintahan sampai terpilihnya kuwu definif.” Tuturnya

Dari Ketujuh Kuwu/Kepala Desa di Kecamatan Sindang yang sudah habis masa jabatannya Tersebut diantaranya yaitu.
Abdurrosid Sebelumnya Kuwu/Kepala Desa Babadan kini sementara di isi oleh Mulyadi,
Adapun Kuwu Desa Panyindangan Kulon Sebelumnya Karto kini di isi oleh H. taryadi,

Kuwu Desa Kenanga Sebelumya Darpani di isi oleh Wasdam, Kuwu Desa Dermayu Sebelumnya Hanif Setiawan Kini sementara di isi Yoyo Sulistiyo.SH
Sebelumnya Kuwu Desa Sindang Warsidi Sementara di isi oleh Abdul ajis umar,sebelumnya kuwu Desa Wanantara sebelumnya Kadir kini di isi oleh
Sucipto, Kuwu Desa Terusan sebelumnya Muchamad Juari kini di isi oleh
Waryadi Si.P.

Pelantikan dan sumpah jabatan serta pengangkatan Penjabat Kuwu/Kepala Desa yang sudah dilantik, diharapkan bisa menjalankan amanah sehingga mampu membantu menjalankan putaran roda pemerintahan selama belum ada Kuwu/Kades definitif.

Jani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *