Teropong Indonesia News-Bondowoso
Pembongkaran Pagar Tembok yang terletak di Kantor DLHP ( Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan – Red ) Kabupaten Bondowoso Jatim Di Duga Salah Aturan, pasalnya Pagar tembok tersebut yang memang sudah di bangun sebelum Adanya perkampungan masyarakat di belakang Kantor DLHP ternyata di bongkar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut di jelaskan langsung oleh beberapa Nara sumber pada Tim TIN tentang perihal Pagar tembok DLHP tersebut.

Beberapa nara sumber lain yang juga sempat memberikan penjelasan pada Tim Teropong Indonesia News mengatakan bahwa pembongkaran tersebut tidak berdasarkan aturan yang sebenarnya, akan tetapi hanya berdasarkan “Kesepakatan “, karena itu sangatlah aneh kalau Asset Negara atau Asset Daerah di bongkar seenaknya tanpa ada aturan yang jelas.
Di katakan juga bahwa sejak dulu ( Saat Kepala Dinasnya Bapak Drm dan PLT Bpk E – Red ) Surat permohonan pembongkaran tidak di indahkan, hal ini karena sudah sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat di belakang kantor, karena itu sangatlah aneh apabila saat ini di bongkar tanpa ada alasan yang jelas.

Pelaksaan pembongkaran itu sempat mendapatkan protes keras dari beberapa aktifis yang di duga di laksanakan pada Hari Jumat, 15 Januari 2021.

Sementara itu saat Tim Teropong Indonesia News mendatangi Kantor untuk mengkroscek keadaan bangunan yang di bongkar tersebut bertemu juga dengan salah satu Tukang yang bernama N Yang lngsung menjelaskan bahwa dirinya hanya di tugaskan oleh Kr selaku Kabid. PPKLH ( Pengendalian Pencemaran Dan Kelastarian Lingkungan Hidup – Red ),

" Saya Hanya Di suruh sama Pak K Pak, Saya jangan di ikut - ikutkan " Ujar Nrl
( Tukang ).
Sampai berita ini di unggah, Tim TIN Masih akan mengkonfirmasi Pihak DLHP untuk mendapatkan keterangan bahwa pembongkaran tersebut sudah berdasarkan aturan atau tidak, akan tetapi kembali pada beberapa aktifis yang menyimak hal tersebut mengatakan secara jelas bahwa pembongkaran Asset Daerah itu di duga bukan berdasarkan aturan, akan tetapi hanya berdasarkan kesepakatan belaka, selain itu juga yang menangani juga bukan pejabat yang sesuai dengan tupoksinya, oleh karena itu sebenarnya siapakah yang akan bertanggung jawab terhadap hukum yang di duga hanya asal-asalan ? Redaksi