Teropong Indonesia News-Bondowoso
Terkait dengan Pembongkaran Pagar DLHP ( Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan – Red ) Kabupaten Bondowoso terjadi Pro dan Kontra, berbagai pendapat bermunculan, baik dari beberapa aktifis lembaga swadaya masyarakat ataupun dari lingkungan DLHp itu sendiri.

Selanjutnya hasil Konfirmasi Tim Media TIN di antaranya adalah dari beberapa Aktifis yang menyimak tentang Pembongkaran atau Pemangkasan tembok belakang DLHP di duga tidak memenuhi aturan undang-undang tentang penggunaan Asset Daerah yang isinya adalah ambisi salah satu oknum pejabat di lingkungan DLHP, bahkan semenjak kepala DLHP yang telah lalu, DR dan beberapa bulan lalu diganti oleh PLT Ek di ketahui bahwa surat permohonan yang mengatas namakan Warga Sukowiryo tidak pernah diindahkan dikarenakan batas tembok belakang DLHP itu sudah berdiri sebelum ada perkampungan warga dan itu merupakan aset daerah yang tentunya dilindungi oleh undang-undang, sesuai juga hasil penelusuran tim TIN ( Berdasarkan keterangan beberapa Nara Sumber – Red ) bahwasannya salah satu oknum tersebut yang sekarang menjabat sebagai kabid dan kemudian meyakinkan beberapa kali terhadap kepala DLHP untuk memangkas tembok tersebut, akan tetapi tidak pernah diindahkan, hal ini di karenakan memang bukan tupoksinya, Namun saat ini setelah pergantian pejabat nomer 1 di DLHP berdasarkan surat dari Kepala Desa Sukowiryo yang mengatas namakan warga sukowiryo itu diajukan lagi, maka saat itu juga langsung di setujui, selanjutnya terjadilah pemotongan tembok itu.
Di teruskan dari penelusuran dan Hasil Konfirmasi Tim Media TIN beberapa jam lalu ( 20 Januari 2021 kepada Kepala DLHP mengatakan bahwa itu adalah kebijakannya dan telah menenuhi prosedur dan sudah di laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan itu semuanya sudah di lihat dari segi aturan bahwa pemotongan tembok yang berdasarkan kesepakatan memang tidak relevan, salah satunya bunyi perjanjiannya adalah pemanfaatan aset dengan point bahwa aset jalan tersebut tetap milik daerah dan tidak boleh dibangun secara permanen, berarti di sadari dan di persiapkan secara baik bahwa seandainya dikemudian hari dijadikan tempat jemuran atau di gunakan untuk kegiatan warga sekitar tidaklah di perkenankan karena akan berakibat negatif dari dampak pemotongan tembok DLHP, selain itu dari segi keamanan sudah benar – benar di persiapkan sebelumnya, yang jelas Menurutnya adalah tidak mengurangi kegunaan untuk Dinas yang di Pimpinnya, tetap bersinergi dengan masyarakat sekitar, selain itu bisa di katakan juga bahwa Barang masih tetap milik Daerah dengan tidak mengurangi kegunaan serta keamanan lingkungannya.
Sampai berita ini di tulis, Tim Media TIN akan melanjutkan konfirmasi yaitu pada Bupati atau Wabup Bondowoso agar permasalahan bisa cepat terselesaikan dengan baik, hal ini juga berdasarkan saran dari beberapa aktifis yang juga menyimak tentang pembongkaran pagar DLHP tersebut. REDAKSI