Teropong Indonesia News-Sumenep
ASKAWI, pria penganggguran berumur 27 Tahun asal Desa Jukong- Jukong berhasil digelandang oleh Kapolsek Kangayan beserta jajarannya karena kedapatan membawa senjata tajam.
Penangkapan itu terjadi di depan sumber air Desa Jukong-Jukong Kecamatan Kangayan kabupaten Sumenep, Madura , Jawa Timur. Rabu 20 Januari 2021 Pukul 15.30. wib.

Hal itu dibuktikan dengan laporan LP-A/03/I/RES.1.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 20 Januari 2021, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam.
Kepada media, Kapolsek Kangayan Ipda Mifahol Rahman SH menjelaskan bahwa Penangkapan itu terjadi berawal dari informasi valid dan terpercaya dari masyarakat setempat tatkala Dirinya bersama anggota melakukan giat patroli.
“Demi terwujudkan rasa aman dan menambah keperacayan masyarakat kepada Institusi Kepolisan, Saya bersama anggota selalu melakukan giat patroli diwilayah Kangayan untuk mempersempit ruang gerak orang yang ingin melakukan kejahatan agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” Ujar Ipda Miftahol.
Namun Kata Ipda Miftahol Melanjutkan, Tatkala Ia bersama jajarannya melakukan patroli, Dirinya mendapatkan informasi A1 dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang membawa sajam.
“Mendengar Informasi tersebut, Saya bersama anggota melakukan penyelidikan Intens. Setelah dilakukan penyelidikan itu ternyata benar Di depan sumber Air Desa Jukong jukong itu ada seorang laki laki yang mencurigakan,” Ungkap Kapolsek Kangayan.
Lebih Lanjut Kapolsek yang dikenal familiar itu mengatakan bahwa sebelum ia meringkus tersangka Askawi, Dirinya bersama anggota melakukan penggeladahan.
” Sebelum penangkapan kami melakukan penggeledahan terlebih dahulu dan menemukan satu buah pisau lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” Bebernya
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kangayan untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan kesalahnnya yang melanggar hukum tersangka akan diberlakukan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait larangan membawa sajam,” pungkas Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman SH. Caesar