Tragis, Bayi 4 Bulan Di Cekoki Miras

Teropong Indonesia News- Gorontalo

Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dan tiga temannya di tangkap Polisi dikarenakan diduga mencekoki bayi yang masih berumur empat bulan dengan minuman keras.

Sebanyak empat pemuda itu ditangkap pada Kamis (21/1/2021) malam di rumahnya, setelah video Andika mencampurkan minuman beralkohol ke botol susu yang kemudian diberikan ke bayi itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan bahwa saat si bayi diberikan minuman keras, orangtuanya tidak bersama sang bayi, ibu bayi sedang berada di dapur.

Sedangkan Andika pada saat itu yang juga merupakan paman dari bayi itu sedang berpesta minuman keras di rumah kakaknya.

“Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu,” kata Arwansyah di Mapolres Gorontalo .

Saat ini, Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Polisi menganggap dia telah melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan tiga teman pria itu juga ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

“Jadi ada dalam satu frasa pasal itu ‘membiarkan’ jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi,” pungkas Arwansyah.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *