Teropong Indonesia news-Sumenep Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa timur resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Khalifah sebagai pemenang Pilkada beberapa bulan yang lalu ,yang bertempat dipendopo KPUD Sumenep pada Jum’at,22 Januari 2021.
Rapat yang dilakukan secara terbuka penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2020 dimulai pada pukul 19.00 WIB dan dilakukan secara terbatas sehubungan Pandemi Covid-19.
Rapat penetapan pemenangan yang dihadiri oleh Ketua KPU , A. Warits, S.Sos beserta Jajaran, Perwakilan KPU provinsi Jawa timur, Pasangan Calon terpilih, Pimpinan Partai pengusung, Bawaslu dan Perwakilan DPRD Kabupaten Sumenep.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, melalui Divisi teknis, DR. Rahbini mengatakan bahwa tahapan Pilkada Sumenep telah berakhir setelah penetapan pasangan terpilih dilakukan.
“Penetapan ini berdasarkan SK KPU Kabupaten Sumenep dengan Nomor 08/PL.02.7-KPT/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020,” pungkas Ketua Divisi Teknis KPU Sumenep, DR. Rahbini.
Dengan SK tersebut, dia menambahkan, Pasangan Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Khalifah sah dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada Sumenep 9 Desember 2020 lalu. Menurutnya, penetapan pemenang dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi atau bukti formal bahwa tidak ada sengketa hasil Pilkada. KPU kabupaten Sumenep menerima Surat dari MK
pada tanggal 20 Januari 2020.
“KPU kabupaten Sumenep menerima Surat dari MK pada tanggal 20 Januari 2020 dan sesuai aturan kita punya waktu 5 hari setelah surat BRPK terbit untuk mengadakan rapat pleno terbuka penetapan paslon pemenang Pilkada Sumenep,” terangnya.
Di malam penetapan pasangan calon pada Pilkada , KPUD Sumenep juga langsung mengajukan usulan pelantikan ke DPRD setempat yang akan di ajukan pasangan Fauzi-Eva tersebut ke Gubernur Jawa timur.
Perlu diketahui, Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara , nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah meraih 319.876 suara. Sedangkan nomor urut 02, Fattah Jasin-KH Ali Fikri memperoleh 296.676 suara, dengan hasil itu otomatis pasangan nomer urut 01 unggul dengan memperoleh 51,9 persen suara. (Caesar /Tim)