Teropongindonesianews-Pamekasan,
Polres Pamekasan gelar Konferensi pers kasus pencurian kotak amal masjid di kabupaten Pamekasan madura, Jawa timur. Rabu pagi ( 27/01/2021)

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sedikitnya ada 20 masjid dan mushola yang jadi sasaran aksi pencurian, Tempat ibadah ini menyebar luas di sejumlah wilayah Pamekasan, mulai dari selatan hingga wilayah bagian utara, Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, kendaraan sepada motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin, dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng, dan palu.
Rekaman video pencurian kotak amal masjid yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu menjadi barang bukti kasus, sebab pasca peristiwa banyak sejumlah tokoh melakukan pelaporan dan mengaku Sebagai korban” ucap Kapolres AKBP Apip Ginanjar
Dalam pengungkapan kasus ini, semula polisi mengidentifikasi rekaman video aksi pencurian hingga muncul tersangka pertama atas nama Frengki Dikki, warga desa samatan, setelah di selidiki lebih lanjut, satu persatu yang ikut terlibat.
Rilisan kepolisian resort Pamekasan, sepuluh tersangka, komplotan pencuri kotak amal di sejumlah tempat ibadah Masjid dan mushola di pamekasan, pelaku ternyata masih remaja dan anak-anak
Nama-nama pelaku adalah :
Mohammad Ismail (18) warga desa bettet, kecamatan kota Pamekasan,
Samsul Bahri, (19) warga Kelurahan Gladak anyar, kecamatan kota pamekasan,
Riski Maulana, (15) warga, kelurahan Bugih, kecamatan kota pamekasan,
Roihan Fitra, (19) warga, desa rombuh, kecamatan Palengaan,
Angga Febriansyah, (17) warga desa, warga Bugih, kecamatan kota pamekasan,
Frengki Diki (17) samatan, kecamatan Proppo
Nofalul Khoirul (21) warga desa Kadur, kecamatan Kadur,
Dani (17) warga desa, Bumbungan, kecamatan Larangan,
Ach Idris, (20) warga desa Rombuh, kecamatan Palengaan,
Mohammad Dafir, (20) warga desa Palengaan Laok, kecamatan Palengaan,
atas perbuatannya Pelaku akan di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun” ungkapnya
Fathur