Teropong Indonesia news-Situbondo
Permasalahan Galian C sepertinya hampir tidak pernah terselesaikan dengan benar karena begitu maraknya pertambangan yang bermunculan tanpa ada izin yang lengkap, bahkan ada juga yang tidak ada atau bisa di katakan Illegal Minning.

Kali ini Tim Media TIN bersama dengan salah seorang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat LPPAN Situbondo mendapatkan keterangan beberapa nara sumber tentang kegiatan Usaha Pertambangan yang berlokasi di Desa Sumberanyar Kecamatan Jaribanteng melalui Akses Jalan di Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
Adapun beberapa laporan masyarakat di sekitar jalan tersebut adalah akibat kegiatan pertambangan tersebut sangat merugikan Masyarakat yaitu dampak terhadap lingkungan sekitar, khususnya pengaruh terhadap kebersihan air sungai dan kelestarian akses jalan yang dilalui menuju lokasi Pertambangan.
Menurut Suwarno pada Media TIN mengatakan bahwa Dirinya sempat berpikir tentang status Ijin Usaha Pertambangan tersebut, “Sebagaimana yang terpampang pada papan informasi bahwa kegiatan tersebut hanya bersifat ijin produksi, lalu kemudian ijin tersebut apakah ijin penjualan material tambang yang dihasilkan dari sungai ?,” ujarnya.
Sementara itu Tim Media TIN saat konfirmasi pada Kadinas PUPR Situbondo via WA untuk mempertanyakan Sampai sejauh mana pantauan Dinas tersebut terhadap kegiatan Pertambangan yang di lakukan di Desa Sumberanyar tersebut, ternyata hanya di jawab ” Terima kasih atas infonya”.
Sampai berita ini di tulis Tim Media TIN dan juga aktivis LSM ( LPPAN ) atas nama Suwarno masih akan berlanjut dengan akan mempertanyakan pada beberapa pihak terkait tentang status usaha pertambangan tersebut, apabila masih tidak lengkap maka akan segera melaporkan pada pihak berwajib agar bisa teratasi sesuai dengan Hukum yang berlaku.
REDAKSI