Teropong Indonesia News-Pamekasan
Trotoar yang di jadikan tempat jualan oleh pedagang adalah suatu tindakan yang sangat keliru dan andai ada yang mengijinkan maka hal ini adalah kebijakan yang sangat buruk.
Pernyataan tersebut di utarakan oleh Hartono salah satu aktifis yang juga menyimak tentang kegiatan PKL ( Pdagang kaki Lima – Red ) berlokasi Di Desa Pangarangan Kota Sumenep.
Saat tim Media TIN turun ke lokasi dan meminta keterangan beberapa Nara sumber memang betul kejadian ini sudah berlangsung cukup lama sehingga sangat meresahkan para pengguna jalan ( Pejalan Kaki – Red ).
Di Jelaskan juga oleh Hartono bahwa memang benar pengaturan PKL tersebut sudah tertera pada Undang-undang dan atau Peraturan, yaitu : Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, selain itu juga mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1 dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012.
Hal ini bukan berarti anti pada PKL ( Pedagang Kaki Lima – Red ), akan tetapi harus ada caranya dan selalu koordinasi dengan pihak Pemerintah, bukan seenaknya dan menggunakan Trotoar sebagai Tempat berjualan.
Sementara itu pihak Kepala Desa Pangarangan, Haji Miskun Legiyono saat di konfirmasi oleh Tim Media TIN mengatakan bahwa hal ini sudah sering di sampaikan pada para pedagang Kaki Lima tersebut untuk tidak berjualan si Kaki lima akan tetapi masih saja melakukan kegiatan jualan, hal ini akan segera di musyawarahkan bersama dengan pihak terkait untuk mengatasi segala permasalahan kegiatan pedagang kaki lima tersebut, hal ini agar sama – sama Puas, baik bagi Pedagang kaki lima dan juga para pengguna jalan atau pejalan kaki yang sering melintas di seputar Trotoar tersebut.
Pewarta : TEGUH