Teropong Indonesia News-Situbondo
Beberapa Warga Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo nglurug ke Mapolsek Panji dengan maksud untuk melaporkan Permasalahan mereka yaitu masalah tanah milik mereka yang di akui oleh Pupuh berdasarkan Akte Jual beli yang di tunjukkan pupuh pada warga.

Sesampai di Mapolsek Panji akhirnya mereka di terima oleh pihak polsek Panji dan menceritakan tentang permasalahan mereka, selanjutnya warga mendapatkan saran dari pihak kepolisian sektor panji yang mengatakan bahwa kalau masalah ini tidak masuk dalam ranah pidana, di sarankan untuk di lanjutkan ke PN ( Pengadilan Negeri – Red ) dalam bentuk Gugatan Perdata.
Sementara itu warga yang akan melaporkan adalah dengan adanya keberatan yaitu Dugaan Pemalsuan Tanda tangan dan atau Cap Jempol mereka yang kesemuanya tidak merasa tanda tangan dan atau cap jempol pada semua surat.
Pak En, 60 Tahun warga Panji Kidul RT 06 Kecamatan Panji Situbondo sebagai salah satu pemilik mengatakan oada tim Media TIN bahwa saat itu dirinya tidak merasa menjual, tidak merasa tanda tangan dan atau memberikan Cap Jempol, oleh karena itu dirinya dan semua warga sangat heran dengan adanya akte yang di tunjukkan oleh Pupuh.
Dari Kejadian tersebut semua warga yang merasa di rugikan meminta pada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti permasalahan mereka, berdasarkan Dugaan pemalsuan tanda tangan dan atau cap Jempol, selanjutnya dengan mempersiapkan bukti dan saksi mereka akan melanjutkan permasalahan tersebut sampai Tuntas.
Yud / Redaksi