Terdapat 1.009.68 gram Sabu Sabu, Dua Tersangka diamankan Polisi Sampang

Teropong Indonesia news-Sampang

Ungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya diringkus Polisi setempat, digelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang, pada hari Senin (08/02/2021).

Pengungkapan kasus tersebut Tsk inisial SF (39) dan SG (27) keduanya yang merupakan warga asal Lebak, Sokobanah Daya, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, Usai dilkaukan penyelidikan oleh anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang, mendapat informasi bahwa terdapat Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu

Dengan hasil Informasi dan pengamatan serta pemantauan terhadap target yang di incar, petugas langsung mendatangi TKP di Dusun Panjalin Sokobanah Sampang, petugas bergegas melakukan penggrebekan dan mengamankan dua Tsk yang ada di dalam rumahnya, pada jumat 19/01/2021 sekitar pukul 15.00 Wib

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya telah ditemukan lumayan banyak BB jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 11 plastik bening siap di edar dan satu timbangan elektrik,” ujar Kapolres Sampang

Dalam penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, namun SF dab SG berhasil melarikan diri, hingga pada hari Rabu 3/02/21 sekitar pukul 01.00 Wib keduanya ditangkap.

“Kedua Tsk akhirnya dibekuk di Desa Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah,” imbuhnya

Sementara BB yang kita amankan berupa, 11 plastik bening yang siap di edarkan dengan berat total 1.009.68 gram, 1 Unit Timbangab elektrik merk Heles warna Hitam, sendok dan kotak warna bening.

Akibat perbuatannya kediaTsk dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp. 10 miliar,” pungkasnya.(Teguh)