Teropong Indonesia News-Jember
Tim penegakkan hukum dari Gugus Tugas Covid-19 gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan yustisi di awal pekan ini guna mendisiplinkan masyarakat untuk tertib protokol kesehatan (Prokes), utamanya disiplin memakai masker.
Kegiatan yustisi penerapan protokol kesehatan pemakaian masker ini dipimpin oleh Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 AKP. Mahrobi Hasan, SP.d. Kali ini, Kegiatan Yustisi yang digelar menyasar pengguna jalan yang melintas Di Depan Mapolsek Patrang, Jember , Senin Siang (08/02/2021).
Tiem media teropong Indonesia news
Kabagops Polres Jember Kompol. Agus Supriyono, S.S mengatakan, “Dalam kegiatan yustisi berupa razia pemakaian masker kali ini puluhan masyarakat berhasil terjaring. Hanya saja sanksi kerja sosial yang diberikan lebih banyak kepada sanksi denda,” kata Kabagops.
Lanjutnya, dalam giat operasi yustisi berhasil menjaring 567 pelanggar Prokes yakni para pengguna jalan yang tidak memakai masker diberikan sangsi kerja sosial. Diantaranya 71 pelanggar protokol kesehatan tersebut, dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 30.000 per pelanggar sebagai efek jera dan selanjutnya tidak mengulangi perbuatannya.
Seiring dengan dilaksanakannya Kegiatan Yustisi yang terus ditingkatkan, Kabagops menyatakan pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk menerapkan disiplin 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
”Saat ini Disiplin 5M merupakan salah satu cara paling efektif meminimalisir laju penyebaran Covid-19 ,” pungkasnya. ( Tatang)