Teropong Indonesia News-Jember –
Kasubbag Dalops Polres Jember Akp Istono Pimpin kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan Masyarakat yang tidak menggunakan Masker tindak lanjut Pergub Jawa Timur No. 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Kegiatan tersebut bertempat di depan Kampus STIKES Kec. kab. Jember, Jumat (12/02/2021)
Paur Subbag Bin Ops Ptu M. Luthfi menyampaikan bahwa Kasubbag Dalops bersama para petugas Ops yustisi menindak Masyarakat yang tidak menggunakan Masker tindak lanjut Pergub Jawa Timur No. 53 tahun 2020 ttg Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, ujarnya.
Media teropong Indonesia newe
“Adapun hasil Operasi Yustisi didapatkan sebanyak 977 orang dengan rincian, diantaranya Sanksi sosial sebanyak 421 orang, Teguran tertulis sebanyak 311 orang dan Teguran lisan sebanyak 245 orang”, ucapnya.
Petugas Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan Masyarakat yg tidak menggunakan Masker tindak lanjut Pergub Jawa timur no. 53 tahun 2020 ttg Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, adalah AKP ISTONO,SH,MM (Kasubbag Dalops), Kapten Hendro Nurdin ( Pasie Ops Kodim 0824 ), IPDA EKO YULIANTO ( Kanit Pidkor Res Jbr ), IPTU M. LUTHFI ( Paur Subbag Binops ), Muspika Kec. Patrang, 15 Pers Kodim 0824 Jember, 25 Pers jajaran Polsek, 4 orang Pers Satlantas Polres Jember, 10 Pers Satpol PP Pemkab Jember, 10 Pers Dishub Jember, 5 pers Dishub Prop Jatim, 7 Pers Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kab. Jember.
( tatang)