Lagi, Tim Tekhnis Rutilahu Kunjungi Desa-Desa Calon Penerima Bantuan

Teropongindonesianews.com
Indramayu, –

Perlunya penjelasan secara langsung kepada warga calon penerima manfaat bantuan dana hibah Provinsi Jawa Barat dalam program rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2021, terkait pelaksanaan tim tekhnis rutilahu gelar sosialisasi ke desa-desa yang akan menerima bantuan. Sabtu (13/02/2021)

Sebelumnya kunjungan tim tekhnis rutilahu Kabupaten Indramayu berkunjung ke tiga desa yaitu Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya, Desa Plosokerep Kecamatan Terisi,Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi, pada kegiatan sosialisasi kali ini di Desa Leuwigede Kecamatan Widasari, Desa Langgensari Kecamatam Lelea, dan Desa Panyingkiran Lor Kecamatan Cantigi, Jawa Barat.

Bertempat di Aula kantor Desa Leuwigede Kecamatan Jatibarang giat Sosialisasi Persiapan pelaksanaan pembangunan Rutilahu tersebut dihadiri Kepala Desa leuwigede,Bhabinsa,Ketua LPM, Kasi Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan ( DPKP2) ketua kordinator fasilitator beserta Ketua RT/RW Setempat.

Dalam sambutannya, Kasi Perumahan Suhartono, kepada wartawan TIN dikatakannya bahwa program Rutilahu di tahun 2021 ini ada sedikit perbedaan terkait tekhnisi dalam pelaksanaannya nanti dan dirinya juga berharap agar para calon penerima manfaat bantuan rutilahu mempersiapkan untuk dana swadaya ketika pembangunan dilaksanakan.

” Program rutilahu ini adalah bantuan dana hibah dari provinsi, yang pelaksanaannya melalui LPM Desa, namun sebelum pelaksanaan terlebih dahulu para calon penerima manfaat bantuan harus paham dengan aturannya, untuk program tahun ini beda dengan tahun kemarin, kalau sekarang dana anggaran yaitu Rp.17,500.000 adapun dalam teknis nanti Untuk belanja bahan material Rp.
16.500.000 ( Enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk upah tukang Rp.700.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah) buat administrasi laporan dan lain-lain, bagi para penerima diharapkan siap untuk swadaya dalam pelaksanaan pembangunan nanti.” jelasnya

Di jelaskan oleh ketua Kordinator Fasilitator ( Korfas), Prayudi Adigusman,SE menuturkan.

” Sebelumnya pastikan jangan sampai ada warga yang memakai tanah desa atau pemrintah,selain itu warga juga wajib memberikan Swadaya, dalam program ini kami memenuhi apa yang dibutuhkan penerima manfaat bantuan sesuai nominalnya, oleh karena itu nanti ada kertas formulir yang wajib di isi mengenai surat pernyataan dan kebutuhan bahan belanja matrial yang dibutuhkan, adapun untuk pencairannya melalui LPM Desa dan nanti akan disalurkan ke warga penerima bantuan.” Terangnya

Sementara Kepala Desa Leuwigede ” Evi menjelaskan.

” Nanti apa yang di inginkan oleh bapak dan ibu, artinya apa material yang dibutuhkan silahkan nanti di isi di kolom kertas yang akan di bagikan oleh fasilitator atau LPM, perlu dipahami juga ada beberapa belanja material yang tidak boleh di isi, diantaranya keramik granit itu tidak boleh, Kecuali dari dana Swadaya sendiri, kurang lebihnya nanti dijelaskan langsung dengan fasilitatornya.” Tutupnya.

Jani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *