Dugaan Penipuan CPNS Bondowoso

Teropong Indonesia News-Bondowoso


Kasus dugaan penipuan CPNS yang terjadi tahun 2014 lalu kini muncuat ke permukaan. Menurut bebetapa nara sumber, Pelakunya adalah mantan staf Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso yang sejak satu tahun terakhir dipindah tugaskan sebagai staf Kecamatan.
Kasus ini melibatkan PNS dengan inisial BK, seorang staf yang memegang peranan penting pada saat di BKD Bondowoso. Sedangkan dua orang korban HC dan Ap dan berstatus sebagai pegawai honorer yang sampai saat ini masih bertugas di Kecamatan Cerme.
Berdasarkan penelusuran informasi yang didapat dari berbagai nara sumber didapat fakta bahwa terhadap HC, transaksi pembayaran dilakukan secara bertahap sampai mencapai nilai kumulatif 100 juta rupiah dengan bukti kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh BK pada tanggal 15 April 2014.
Sedangkan terhadap Aprianto, transaksi pembayaran dilakukan dua tahap sebesar 30 juta rupiah dan ditandatangani pada selembar kwitansi bermaterai pada tanggal 1 September 2014.
Upaya konfirmasi dari wartawan media TIN ini terhadap BK sejauh ini belum berhasil, beberapa kali dihubungi melalui handphonenya tidak diangkat. Namun berdasarkan informasi dari berbagai pihak, wartawan media ini menemukan bukti berupa foto dua lembar kwitansi bermaterai dan bertandatangan BK, dua buah surat tagihan dari HC dan Ap yang bertanggal 19 September 2016 sebagai bukti surat yang sulit disangkal.
Dari sebuah nomor tidak dikenal, wartawan media ini bahkan mendapatkan rekaman video ekslusif berupa pengakuan dua orang korban yang pada intinya sama-sama merasa ditipu dan tengah berencana melapor ke pihak berwajib jika uang yang sudah disetor tidak segera dikembalikan.
Dalam video yang direkam sendiri oleh korban diakui bahwa BK selaku staf BKD saat itu menjanjikan keduanya lolos tes CPNS dengan membayar masing-masing 50 dan 15 juta rupiah. Namun setelah pengumuman ternyata keduanya tidak termasuk yang lolos. Selang beberapa bulan BK menghubungi keduanya dengan membawa informasi dari kementerian bahwa ada kuota tambahan sebanyak 10 orang. Kedua korban kemudian dimintai tambahan uang sebanyak 50 juta dari HC dan tambahan 15 juta dari Ap sehingga total kumulatif masing-masing tertipu 100 juta dan 30 juta rupiah.

Hasil konfirmasi langsung tim Media TIN dengan Ap ( 15 /02/21 ) sebagai salah satu korban BK menjelaskan langsung bahwa dirinya bersama HC telah mendatangi BK di rumahnya pada 14/02/21 dan di katakan bahwa BK akan mengembalikan keuangan yang di keluarkan oleh mereka berdua ( HC dan Ap – Red ) pada Bulan maret Mendatang.
Pertanyaanya, mengapa kasus yang terjadi di tahun 2014 baru mencuat hari ini?
Dari penelusuran informasi di lingkungan kerja dan beberapa orang dekat BK sendiri dapat disimpulkan bahwa kasus ini sudah diketahui sejak lama, namun posisi BK sebagai staf BKD Bondowoso nampaknya punya nilai tawar sendiri. Beberapa sumber informasi yang tak mau disebut namanya bahkan menyatakan bahwa BK yang nota bene sebagai staf bidang mutasi dan promosi saat itu sengaja dilindungi oleh atasan langsungnya saat itu sehingga tidak ada yang berani mengusik karena secara logika adalah tidak mungkin BK bertindak dan bekerja sendirian tanpa back up orang yang lebih tinggi kedudukannya. RED