Teropongindonesianews.com-Sumenep
Kehidupan di Era Modern yang canggih ini membuat semua hal terasa lebih mudah di lakukan, hanya berdasarkan Tekhnologi semua hal sangat mudah untuk di dapatkan, termasuk termasuk narkotika dan obat terlarang yang peredarannya semakin terselubung dan rentan dilakukan para remaja. Dampaknya, tingginya angka penyalahgunaan narkoba pada remaja yang semakin membuat resah para orangtua. Pasalnya, bahaya narkoba menjadi ancaman yang sangat nyata.

Terkait dengan hal tersebut Polsek Kangayan bersama dengan Forkopimka Kangayan melaksanakan sebuah kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Sekolah Bersinar ( Bersih Narkoba-Red ) / Anti Narkoba dan Pembagian Masker di SMP Negeri 3 Arjasa Kabupaten Sumenep, 18 Februari 2021Pukul 09.00 Wib S/d 12.30 Wib

Hadir dalam acara tersebut yaitu :
- PLT Camat Kangayan Nurullah SH
- Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman SH
- Kanit Intelkam Aipda Niko Sutikno SH
- Kepala Sekolah SMP N 3 Arjasa Kec.Kangayan Hadi Suharto
- Komite Sekolah SMPN Arjasa Kec.Kangayan Hamsani
- Puskesmas Kangayan
- Dr.Anis Damayanti
- Syamsiah Suwatik Amd.Kep
- Kristianto Herlilis Amd.Kep dan Siswa dan Siswi SMP. N 3 Kecamatan Kangayan
Masing – masing pejabat yang hadir memberikan pengarahan bagi para siswa dan siswi dengan maksud dan tujuan yang positif yaitu mencegah terpengaruhnya siswa dan siswi dari hal – hal negatif terkait Narkoba.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Arjasa, Hadi Suharto saat memberikan sambutan berusaha Memperkenalkan kepada Siswa dan Siswi dari Dampak Negatif Narkoba, di katakannya bahwa dalam menginjak sekolah ini akan membuat anak didiknya bisa berhasil meraih Cita citanya seperti Guru, Polisi, Perawat, Bidan serta Dokter, karena itu harus segera di hindari hal – hal yang bersifat negatif, apalagi hal yang sangat berbahaya seperti Narkoba.
Kapolsek Kangayan, Miftahol Rahman SH Memperkenalkan diri dan mengatakan secara singkat bahwa Pangkat IPDA pada Jabatan terakhir sebagai Kapolsek Kangayan saat ini, selanjutnya di jelaskan juga bahwa Pendidikan Kepolisian Diktuba Polri Gel II Ya 2003, Setukpa Polri Angkatan 47 TA 2018,
Kemudian di lanjutkan olehnya ( Kapolsek Kangayan tersebut memberikan Pengertian bahwa Narkoba adalah Narkotika ( Psikotropika bahan adiktif lainnya) dan obat obatan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, Sintetis maupun Semi Sintetis yang menimbulkan efek Penurunan Kesadaran, Halunisasi serta daya rangsang obat obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan.
Bahan Adiktif lainnya adalah bahan yang tidak termasuk ke dalam golongan Narkotika atau Psikotropika tetapi dapat menimbulkan ketergantungan
Narkotika di bagi menjadi 3 Golongan :
a. Golongan 1 heroin, Putaw, Ganja Cocain, Candu, Papaver S, Extacy dan .Sabu sabu
b. Golongan II : Morfin, Pethidin, Metadon
c. Golongan III : Codein, Etik Morfin ( Dionin ) Buprenorfina (Sobutex, Sobuxone)
Manfaat Positif pengembangan ilmu Pengetahuan dan Pelayanan kesehatan contoh bius untuk operasi, Bila disalah gunakan / Drug Abuse ( Negatif ) merugikan pemakai secara fisik yaitu Bisa Rehabilitasi, Bisa Masuk Rumah Sakit Jiwa dan oleh karena itu di larang dengan memberikan penjelasan juga tentang Dasar hukumnya yaitu UU No 35 Tahun 200 dan UU No 5 Tahun 1997, di katakannya juga bahwa Langkah siswa dan siswi masih panjang, harus menjadi Orang yang berguna bagi Ortu, Agama dan Negara Republik Indonesia.
Dr. Anis Damayanti dalam sambutannya menjelaskan bahwa siswa dan siswi jangan sampai menggunakan Narkoba, di katakannya juga bahwa Pengguna Narkoba meliputi 3 Faktor :
a. Faktor Lingkungan
b. Faktor Zat
c. Faktor Individu,
Selain itu Pengguna Narkoba dari Segi Wajah dan Penampilan akan berubah drastis.
Selanjutnya PLT Camat Kangayan Nurullah SH Memberikan Motivasi kepada Siswa dan Siswi SMP N 3 Arjasa Kecamatan Kangayan agar tetap bersemangat dalam menempuh pendidikan di sekolah.
Sampai berita ini di unggah, Polsek Kangayan Bersama Forkopimka Kangayan sangat berharap agar siswa siswi SMPN 3 Arjasa bisa menempuh pendidikan sesuai dengan harapan masing-masing pihak.
JADILAH POLISI YANG PANDAI BERSYUKUR DAN AMANAH
Teguh / TIM