Satpol PP Pamekasan Ciduk Pasangan Tak Sah di Kamar Kos

Teropongindonesianews.com-PAMEKASAN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil mengamankan 3 muda-mudi di kamar kos.

3 muda-mudi tersebut diantaranya SS (20) laki-laki asal Kecamatan Kota Pamekasan, R (20) perempuan asal Kecamatan Ketapang Sampang, dan N (20) perempuan asal Kecamatan Ketapang Sampang.

Kusairi, Kepala Satpol PP Pamekasan mengatakan, peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada Rabu, (17/2) sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Ronggosukowati Pamekasan.

Kronologisnya, diawali saat pihaknya melakukan patroli rutin, sesuai dengan perda No.14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, penginapan dan rumah kos.

“Saat kita melaksanakan patroli rutin, petugas menemukan 3 orang ini berada di kamar kos dan tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah. Jadi, petugas langsung mengangkut ke mobil patroli dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pendataan,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Kamis, (18/2/2021).

Kusairi menambahkan, setelah dilakukan pendataan, pihaknya juga melakukan pembinaan dan melakukan pemanggilan keluarganya.

“Kami harap, orang tua juga melakukan pemantauan terhadap anak-anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan,” tutupnya.

Fathur. Ansori