Tak butuh Waktu Lama,Polisi Bongkar Peredaran Kasus Narkoba Di Bumi Blambangan

Banyuwangi, – Tak butuh waktu sebulan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi dan mengamankan 15 orang tersangka, Jum’at (19/02/2021).

Dalam jumpa pers disampaikannya.

“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan sejak tanggal 20 Januari sampai 15 Februari 2021. Total ada 14 kasus yang berhasil kita ungkap,” beber Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Lanjutnya.

“11 kasus diantaranya merupakan peredaran sabu, satu kasus ganja gorila sintesis, dan dua kasus ekstasi.
Total ada 15 orang tersangka yang kita tangkap,” Jelasnya.

Selain mengamankan 15 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 43 paket sabu seberat 72,94 gram, 17,24 gram ganja gorila sintetis, 12 butir pil ekstasi, dan 1.000 butir pil koplo.

Arman juga menambahkan.

Kita juga amankan enam buah timbangan elektrik, 11 unit Handphone, dua buah bong, sebuah buku catatan penjualan narkoba, serta uang tunai senilai Rp 7.350.000,” sebut Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kelima belas tersangka harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi.

Mereka Kita jerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.* (kur )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *