Teropongindonesianews.com,Probolinggo
Mendengar informasi dari seseorang bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima dana BANSOS, Dua warga Desa Sumberejo Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Jawa Timur inisial AS dan ZT mendatangi kantor Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Paiton pada Jum’at 19/02/21 untuk mempertanyakan perihal pencairan dana BANSOS miliknya senilai dua juta empat ratus ribu rupiah (Rp. 2.400.000) bagi masing-masing penerima.
Setibanya di kantor BNI Paiton AR dan ZT dilayani dengan baik oleh petugas bank BNI serta mendapat penjelasan bahwa dana BANSOS miliknya sudah cair dan memberikan selembar kertas (print out), sebagai tanda bukti bahwa dananya telah cair, lebih lanjut petugas kantor BNI menyarankan agar keuangan BANSOS tersebut ditanyakan pada pihak pemerintah Desa Sumberejo Kecamatan Paiton.
Sepulang dari kantor Bank BNI dua warga Desa Sumberejo AR dan ZT menemui salah satu perangkat Desa Sumberejo inisial SW untuk menanyakan dana BANSOS sebesar Rp 2.400.000 yang seharusnya menjadi haknya, singkat cerita akhirnya pada hari senin 22 Pebruari 2021 dana BANSOS senilai Rp 4.800.000 untuk dua orang penerima tersebut diserahkan oleh SW melalui transfer Rekening Bang MANDIRI.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tentang alasan keterlambatan pembayaran atau penyerahan pada penerima dan sempat beredar informasi bahwa Dana BANSOS tersebut dipinjam oleh seseorang, hal ini dinilai cukup aneh dan tak masuk akal, yang jadi tanda tanya apakah diperbolehkan jika Program / Dana BANSOS dipinjam oleh seseorang, apalagi tanpa ijin yang berhak. Salah seorang perangkat Desa Sumberejo inisial SW tak memberikan jawaban, akan tetapi pesan tersebut sempat dibaca.
Menindak lanjuti adanya polemik tentang keterlambatan penyerahan dana BANSOS pada penerima hingga kira-kira dua bulan lamanya, Ketua Umum LPPAN Amir Mahmud mengancam akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, dirinya mengatakan bahwa sudah mengantongi sejumlah bukti – bukti sebagai dasar laporan, berharap agar Program / Dana BANSOS yang turun ke Desa Sumberejo segera diselidiki serta diusut hingga tuntas oleh APH. ” Jika nantinya ditemukan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum, agar dapatnya diproses sesuai undang-undang yang berlaku”, Terang Amir.
Sampai berita ini di unggah, Hasil pantauan Tim Media TIN dan juga hasil keterangan Nara sumber selaku korban dan Ketua Umum LPPAN akan segera menindak lanjuti berita selanjutnya sampai dengan terlaporkannya pihak yang terkait pada APH ( Aparat Penegak Hukum – Red ). Red