Teropongindonesianews.com-Sumenep
Kasus Dugaan Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep masih berada pada pusaran Polemik dan berbuntut panjang. Jumat 26/02/2021.

Pasalnya, korban bernama Sri Handayani masih bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut sampai ada keadilan. Dan kasus itupun masih menjadi bola panas bahkan terus berlanjut.
Sri Handayani, perempuan kelahiran Sumenep 36 tahun itu menjadi Korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok Karena tuduhan yang tidak senonoh.
Demi harga diri dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani mengharapkan agar keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Saya mengharapkan keadilan yang seadil adilnya,” tuturnya dengan singkat saat konferensi pers bersama pengacaranya.
Senada dengan Kliennya, Ach Supyadi SH MH menuturkan bahwa sebagai Kuasa Hukum korban, sudah menjadi tugas dirinya untuk melakukan yang terbaik sesuai dengan ekspektasi hukum.
“Harapan kami tentu mendengar apa yang menjadi harapan klien, proses hukum dilakukan agar mendapatkan suatu keadilan,” Ujar Ach Supyadi SH MH kepada Awak media di RM. Mami Muda Sumenep. Jumat Pagi 26/02/2021.
Pengacara Single Fighter tersebut juga menjelaskan bahwa setiap warga Negara indonesia itu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.
“Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri ini, yang salah tetap salah, yang benar akan tetap benar,” katanya.
Lebih lanjut Lawyer asal Kepulauan yang tenar dengan ketegasannya itu mengatakan bahwa berkat kinerja dan keseriusan penyidik kepolisian, terlapor Mukhlisin ditetapkan sebagai tersangka.
“Oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui SP2HP yang diterima oleh kami pada tanggal 25 Februari dari hasil gelar pada hari jumat 19/02/2021 pada pukul 15.30. Sehingga dengan demikian, status terlapor yang sebelumnya hanya menjadi saksi kini sudah beralih menjadi tersangka,” bebernya kepada awak media.
Masih kata Pengacara Supyadi, dengan ditetapkannya tersangka oknum Kepala Desa Pakamban Laok tersebut, dirinya berharap agar kasus yang ditanganinya menjadi Alarm buat masyarakat secara umum untuk lebih berhati hati dalam melakukan tindakan.
“Sebagai bentuk publikasi ini, mudah – mudahan ada hikmah dan pembelajaran bagi terlapor maupun khalayak secara umum agar tidak semena – mena dalam melakukan pelanggaran pelanggaran hukum, karena jika itu dilakukan maka pasti ada konsekwensi yang harus ditanggung,” tegas Supyadi.
Ketika disinggung terkait Penahanan kepada tersangka, Supyadi mengatakan bahwa dirinya tidak punya hak untuk melakukan intervensi.
“Kami secara objektif, proporsional dan profesional tidak ingin melakukan intervensi kepada pihak penyidik kepolisian, karena hak dan kewajiban untuk dilakukan penahan atau tidaknya itu adalah kewenangan penyidik kepolisian,” pungkas Pengacara Supyadi SH MH. (Teguh / Tim)