Limbah Medis Puskesmas Balongan Tertumpuk Belum Ada Angkutan

Teropongindonesianews.com

Indramayu, – Adanya informasi dari warga bahwa tertumpuknya sampah/ limbah medis puskesmas balongan yang terkesan pembiaran oleh pihak puskesmas, padahal jelas dampak dari pada itu ke amanan kesehatan lingkungan bisa mencemari dan mebahayakan warga sekitar.

Di temui diruang kerjanya Kepala Puskesmas Balongan Shokekah Nurdiani SKM, M.M di dampingi Kasubag TU Mudasir, berdalih bahwa terkait limbah medis tersebut pihaknya sudah kordinasi Mou dengan RSUD Indramayu. Selasa (03/03/2021)

” Terkait limbah kami sudah ada mou dengan pihak RSUD Indramayu dan pengambilan/ Pengangkutannya disesuaikan dengan banyaknya limbah tersebut. ” Jelasnya.

Disinggung soal perijinan pengelolaan limbah, Kepala puskesmas sekali lagi menjawab sudah kordinasi Mou dengan pihak RSUD Indramayu.

” Kalau soal perijinan kami suda ada mou dengan pihak RSUD indramayu. ” ucapnya.

Dalam hal ini Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah. Jani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *