Teropongindonesianews.com
Sumenep – Seperti kita ketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 ini mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020. Namun tidak cukup pada PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli tersebut saja, tetapi justru Pemerintah memperpanjang PPKM dengan istilah PPKM berlevel dengan maksud dan tujuan agar Pandemi Covid 19 ini tidak bertambah Parah. Namun sungguh ironis yang terjadi di ujung wilayah Madura, tepatnya kabupaten Sumenep justru ada seorang Pejabat selevel Kabid yang telah melaksanakan pesta Perkawinan anakanya pada masa PPKM sekarang ini, padahal pesta perkawinan itu bagian dari klaster atau pemicu Covid 19, Pejabat tersebut di ketahui bertugas sebagai seorang Kabid ( Kepala Bidang – Red ) DPMD Kabupaten Sumenep dan bernana Pardi, Dirinya seyogyanya sebagai pejabat harusnya memberikan contoh yang baik pada Masyarakat, terlebih apabila sampai jumlah undangan yang hadir melebihi batasan maksimal PPKM yaitu 30 orang.
Untuk kejadian ini seharusnya pihak kepolisian , Satpol PP dan TNI ambil Tindakan tegas segera dan kalau perlu Pihak Polres Sumenep memintai keterangan Pejabat tersebut sehingga dalam penegakan Hukum tidak ada tebang pilih, kalau Rakyat dibubarkan bahkan diproses hukum tetapi jika Pejabat tidak. Oleh karena itu ketika ditanya oleh awak media teropong Indonesia news kepada praktisi hukum Saudara Zamrud Khan tentang undang-undang apa atau pasal berapa yang dapat dikenakan kepada kejadian tersebut ? Jawabnya sebenarnya kepolisian yang lebih paham atau setidaknya bisa undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau KUHP Tetapi itu biarlah Masalah ini Menjadi Terang Benderang nantinya setelah ada Klarifikasi lebih lanjut.
Harapannya oleh awak media dijawab Semoga saja tidak Seperti Pisau Dapur Tajam kebawah tumpul keatas itu adalah sebagai konsep asas Equality before the Law.
Sampai berita ini ditayangkan, oknum Kabid tidak membalas telpon dan WA awak media, intinya adalah meremehkan Awak media dan atau juga Aturan yang berlaku.
Samad