Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Masih ingat dengan kasus penangkapan beberapa hari sebanyak empat puluh sembilan kayu jati gelondongan oleh anggota Polsek wongsorejo yang diduga milik oknum pegawai Perhutani Desa Alasbuluh kecamatan Wongsorejo
Asal kayu jati yang masih berbentuk gelondongan dan tampak masih baru itu, ternyata masih belum jelas. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa oknum pegawai perhutani yakni hariyono, 53 th warga Dusun Karang Baru Desa Alasbuluh kecamatan Wongsorejo Banyuwangi selaku pemilik kayu,
Dalam keterangannya pada saat diperiksa polisi secara lisan Hariyono sempat menyebut kayu yang dimiliki berasal dari orang orang katanya, tapi mereka tidak bisa menyebutkan orang itu siapa
Iptu Sudarso SH,Kapolsek Wongsorejo Saat dikonfirmasi di pos penyekatan PPKM Darurat Minggu 25/7/21 menjelaskan pemeriksaan kasus 49 gelondong kayu jati yang ditimbun di Rumah Hariyono oknum pegawai perhutani setelah dilakukan cek lokasi dan cek Tunggak yang disebutkan oleh Hariyono bahwa kayu tersebut berasal dari Dusun maelang Desa Waktu kebo ternyata tidak ada kecocokan , yang dilakukan oleh Reskrim Polsek wongsorejo dan Ahli dari perhutani ternyata kayu tersebut tidak ada kecocokan sama sekali
Menurut Kapolsek Wongsorejo , dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dari 49 batang kayu jati yang masih berbentuk gelondong kami duga kayu hutan cuma pengakuan hariyono tetap pada pendiriannya mengakui kayu Kampung,ucapnya
Masih Kapolsek Wongsorejo menambahkan kepolisian menyelidiki illegal logging ini berdasarkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang. Sehingga, wilayah pemeriksaan lebih pada keberadaan dokumen. “Kalau asal muasal kayu hingga saat berita ini ditulis Polsek masih melakukan pemeriksaan mendalami asal barang tersebut,imbuhnya.
(Kur)