RUGIKAN NEGARA 1,8 M, POLRES JEMBER TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PASAR BALUNG KULON

Teropongindonesianews.com

Jember. Polres Jember : Kepolisian Resort Jember berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon pada kegiatan rehabilitasi sedang /berat di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019.

Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H di Mapolres Jember. Selasa Sore (28/07), mengatakan pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS.

“Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar 1,8 Milyar. Sesuai hasil audit BPKP Pemprov Jatim, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, katanya, dalam keterangan press relaese.

Peran kedua tersangka ini, lanjut Komang, diantaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. “Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga,”terangnya.

Dijelaskan Komang, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020.

Sejauh ini tim penyidik  telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut. 
Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Selain itu, Kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti”, tambahnya.

Atas penetapan tersangka ini, menurutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember.

Dalam kasus ini, Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

” Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah”, tutupnya.

Tatang-Redaksi

  • Wahyu Pemred Media TIN

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media, ( Call Redaksi : 082323884880 )

    Related Posts

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Teropongindonesianews.com JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan,…

    Read more

    Continue reading
    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    Teropongindonesianews.com RAGAM BISNIS – Bandar Laut Dunia Grup (BALAD Grup) menorehkan langkah signifikan dalam ekspansi global melalui penandatanganan kontrak jual beli produk perikanan budidaya di Singapura, Vietnam, dan China. Kunjungan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    GMBI Wilter Jatim Perkuat Solidaritas di HUT ke – 23, Tekankan Peran Dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat

    GMBI Wilter Jatim Perkuat Solidaritas di HUT ke – 23, Tekankan Peran Dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    BALAD Grup Go International : Penandatanganan Kontrak Perikanan Budidaya di Singapura, Vietnam, dan China

    HUT GMBI Wilter Lampung Sederhana Namun Khidmat Dan Penuh Makna

    HUT GMBI Wilter Lampung Sederhana Namun Khidmat Dan Penuh Makna

    LSM GMBI Distrik Way Kanan, merayakan Hari Jadi yang ke-23

    LSM GMBI Distrik Way Kanan, merayakan Hari Jadi yang ke-23

    Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

    Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

    Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus 1 Dari 2 Pelaku Curat PT BSSW Way Abung

    Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Berhasil Meringkus 1 Dari 2 Pelaku Curat PT BSSW Way Abung

    Bakornas – GMDM DPW Banyuwangi Menggelar Bagi-bagi Takjil

    Bakornas – GMDM  DPW Banyuwangi Menggelar Bagi-bagi Takjil

    Satpol PP Kabupaten Blitar Siap Tindak Tegas Tower BTS di Plosorejo Jika Tidak Segera Urus Perijinan

    Satpol PP Kabupaten Blitar Siap Tindak Tegas Tower BTS di Plosorejo Jika Tidak Segera Urus Perijinan

    TMMD Di Desa Kalinanas Terus Kerjakan Program Tambahan

    TMMD Di Desa Kalinanas Terus Kerjakan Program Tambahan

    Babinsa Koramil Gesi Gotong Royong Bantu Panen Padi Warga

    Babinsa Koramil Gesi Gotong Royong Bantu Panen Padi Warga