Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Lsm GMBI Distrik Waykanan Gelar Rakerdis Dikantor Distrik Waykanan
Teropongindonesianews.com
Waykanan – Bapak bustam raja ukum ketua Lsm GMBI distrik waykanan
dalam rangka peringati Hakordia saat di konfirmasi oleh awak media
Beliau menjelaskan kami seluruh jajaran divisi lsm GMBI distrik waykanan siap kawal dan bantu APH untuk melakukan kontrol sosial sesuai dengan tupoksi kami selaku lembaga Swadaya masyarakat gerakan Masyarakat bawah Indonesia (LSM GMBI)Senin 09 Desember 2024.
Hadir dalam acara tersebut seluruh jajaran distrik serta perwakilan ketua kecamatan masing-masing di 13 kecamatan
Di hadiri pula oleh kpo dan kanit intel polres waykanan beserta 3 anggota jajarannya,
Turut juga hadir koordiv investigasi wilter dan koordiv jarlap propinsi
Ketua kembali menjelaskan tupoksi lsm GMBI sesuai dengan
Yang tertuang dalam Pasal 2pp no 43 tahun 2018:
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:
Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi
Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi
Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum,
Memperoleh perlindungan hukum
Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi.
Masyakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik pungkas beliau secara singkat kepada awak media.
Kordinator Liputan: Darwin.
Editor: Santoso.