Teropongindonesianews.com
Sumenep – Pemerintah disiplin terhadap penerapan PPKM Darurat, bahkan rakyat menahan diri untuk berkerumun dan mobilitas.
Di tengah tengah kondisi seperti itu justru ada oknum Kabid di Sumenep yang melaksanakan perayaan hajatan akad nikah di rumahnya yaitu di Perumahan Satelit Sumenep.
Berdasarkan berita yang lagi viral dan Hots dari beberapa media bahwa ada Kegiatan akad nikah yang di laksanakan oleh oknum Kabid Sumenep di saat masyarakat dan negara saat ini lagi menerapkan PPKM Darurat .
Ironisnya di beberapa Media juga menyebutkan bahwa Polsek kota memberikan ijin terkait acara tersebut . Setelah di konfirmasi oleh awak media ke Kapolsek kota, Bapak Jawali mengatakan tidak ada ijin yang diberikan oleh pihak Polsek terkait acara akad nikah tersebut.
Kepala BPBD Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi Menegaskan ke awak media bahwa hajatan yang di laksanakan oleh oknum pejabat Pengkab Sumenep itu tidak ada restu atau tidak mendapatkan ijin.
Awak media juga mendatangi kantor Pemda yaitu ke kasubag umum bapak ABDUL KHALID, S.Sos. M.Si beliau menjelaskan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait ijin hajatan itu.
Di lain sisi Fendi ketua GMBI distrik Sumenep menyayangkan sikap pejabat publik tersebut karena di tengah kondisi covid 19 dan dengan adanya aturan PPKM yang di buat oleh pemerintah tahun 2021 itu maksimal 30 orang itupun harus ada ijin dari Tim satgas covid kabupaten.
GMBI akan mengawal kasus ini agar keadilan benar benar di tegakkan dan jangan sampai tumpul ke atas dan tajam kebawah “, Ungkap Fendi ketua GMBI Distrik Sumenep.
“Kenapa kok pasar sapi di tutup sedangkan hajatan ini di adakan ? “, Tanya Fendi kepada awak media,
GMBI menyatakan akan maximal mengawal kasus ini sampai kejalur hukum.
Harapan Fendi persoalan ini sangatlah penting karena kita harus sama sama mematuhi peraturan pemerintah tanpa ada perbedaan status rakyat atau pejabat, kami siap membela masyarakat demi keadilan.
Sementara itu Praktisi hukum zamrud khan menjelaskan,
” Harusnya pihak satgas covid lebih peka lagi ketika ada hajatan seperti itu dan meminta pihak kepolisian dan satgas covid bertindak tegas dalam hal ini, tidak boleh ada indikasi tebang pilih dalam penerapan aturan ini“.
Samad/tim