Sungguh Bejat, Oknum ASN di Pamekasan lakukan pelecehan Seksual tehadap anak trinya

Teropongindonesianews.com

Pamekasan – Nafia warga Dusun Utara, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang merupakan ibu korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual datangi Kantor Reskrim Mapolres setempat, Kamis (29/72021).

Kedatangan Nafia dalam rangka memenuhi panggilan pihak penyidik Polres untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus tindakan bejad yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan ayah tiri dari korban (anak kandung Nafia, red).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan,
terduga atau pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu bernama MTD (inisial) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Proppo.

Menurut Nafia (ibu korban), kedatangannya ke Polres itu memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan kronologi kejadian bejad yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

“Barusan saya sudah memberikan keterangan lengkap dan jujur kepada bapak Polisi yang memeriksa,” jelasnya kepada Awak Media sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Sementara itu Nafia sedikit menceritakan kronologis kejadian yang terjadi pada anaknya, ia menjelaskan, kalau tindakan bejad suaminya itu terjadi ketika anak saya atau Bunga (nama samaran) yang sedang dalam keadaan tertidur pulas disaat menjaga dirinya yang sedang terbaring sakit.

“Dan Tiba-tiba datang MTD (suami Nafia, red) yang sudah bernafsu, dan berusaha keras memperkosa Bunga. Tapi untung, Bunga mampu menghindar dari aksi bejadnya itu,” pungkasnya.

Kejadian itu kata Nafia, sebelum lebaran Idul Adha. Saat itu sebut dia, bermula saat suaminya itu mulanya main HP didekatnya yang sedang terbaring sakit.

“Nah, setelah itu anak saya ngasih tahu sama bibinya tentang kejadian itu,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dan meminta kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar terduga tindakan bejad tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

“Kami minta kepada penegak hukum agar pelaku di hukum seberat-beratnya pak, ini sudah keterlaluan,” pintanya.

Diketahui berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor : TBL/B/304/VII/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Kasus tersebut masuk ranah hukum sejak tanggal 19 Juli 2021.

Mhdr

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Teropongindonesianews.com

    Jember – Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, S.T. I.P.U., ASEAN Eng. memenuhi janjinya. Dia mengaktifkan kembali penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak.

    Bertempat di Kantor Kelurahan Jember Kidul, Bupati Hendy membagikan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai total Rp.29 miliar untuk 73 ribu lebih masyarakat kurang mampu se-Kabupaten Jember, yang mana masing-masing akan menerima sebesar Rp.400 ribu, Sabtu 7 Desember 2024.

    Ia menegaskan, hak masyarakat kurang mampu tidak boleh ditunda lagi.

    “Hari ini pertama kali maka saya yang membuka langsung penyaluran BLT kepada bapak dan ibu semua. Pemkab Jember terus konsisten memberikan haknya masyarakat Jember. Perkara waktu bergeser itu biasa, yang penting tetap haknya masyarakat Jember diberikan. BLT ini haknya Anda, insyaallah setiap tahun terus mendapatkannya,” kata Bupati Hendy dalam sambutannya.

    Bupati Hendy kemudian meminta para penerima BLT untuk berbagi kepada sesama.

    “Jangan tangan di bawah terus, sekali-kali tangan anda di atas, setuju? Siapa yang mau tangannya di atas? Beneran ya! Kalau begitu saat ini dapat Rp.400ribu, nanti sampai rumah sisihkan minimal Rp.10ribu diberikan kepada saudara atau tetangga, mau ya?,” ucap Bupati Hendy, dijawab ‘mau’ oleh masyarakat penerima manfaat.

    Hendy melanjutkan, selain bansos, dia akan mengaktifkan juga honor guru ngaji yang juga sempat ditunda.
    “Ada juga bansos guru ngaji, honor guru ngaji besok insyaallah hari rabu depan akan dibagikan, ini ada Kabag Kesra, insyaallah hari rabu (11/12/2024),” lanjutnya.

    Bupati Hendy kemudian mengucapkan terima kasih dan memohon maaf kepada masyarakat Jember.

    “Saya sebagai pribadi, dan juga mewakili Gus Firjaun mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu sekalian, dan mohon maaf lahir batin, insyaallah Jih Hendy dan Gus Firjaun satu gudang salahnya, satu gunung salahnya, saya minta maaf lahir batin,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto.

    Sebelumnya, pada 15 Oktober 2024, Sekda Kabupaten Jember nonaktif Hadi Sasmito menyetop sementara penyaluran bansos, saat Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Gus Firjaun menjalani cuti kerja. Alhasil, masyarakat Jember tidak menerima bantuan sosial sejak kebijakan itu diputuskan.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    SHM Dengan Luas Tanah 185.300 Meter Persegi Yang Dimiliki Desa Lojejer Sesuai Dengan Prosedur Pemendagri

    Teropongindonesianews.com

    Jember – Berdasarkan Putusan dari PTUN bahwa yang tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional(BPN)Kabupaten Jember bukan Pemdes Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember.

    Dengan berpedoman pada undang undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo.Undang undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo.Undang undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan ketentuan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan,serta penunjuk dari Mahkama Agung RI.

    SHM dengan luas tanah 185.300 meter persegi yang dimiliki Pemdes Lojejer Kecamatan Wuluhan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan undang-undang (UU) Pokok Agraria dengan syarat SPPT Tahun yang berjalan juga berdasarkan asal usul tanah dan kutiban huruf C.

    Terbitnya SHM tanah seluas 185.300 meter persegi berdasarkan surat permohonan SHM atas nama Pemdes Lojejer yang didasari:

    1.Permendagri Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 01 Tahun 2022,tentang pengelolaan aset desa.

    2.Perdes 04 Tahun 2023.pada Sabtu(7/12/2024).

    Ketika dikonfirmasi wartawan Muhammad Soleh selaku Kepala Desa Lojejer menjelaskan bahwa tanah kas desa Lojejer Kecamatan Wuluhan bukan merupakan hak pribadi,adalah merupakan aset yang dimiliki Pemdes Lojejer,kami selaku kepala desa wajib hukumnya mengamankan aset aset desa Lojejer.Ucapnya.

    Lebih lanjut lagi Muhammad Soleh menyarankan kepada pihak pihak yang mengaku sebagai ahli waris atau merasa memiliki tanah kas desa Lojejer bisa berbuat baik dan bijak, negara kita adalah negara hukum,silahkan adukan kepada pihak pengadilan dan apabila ada keputusan dari pengadilan kami taat kepada perundang undangan dan hukum yang berlaku.pungkasnya.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Bupati Hendy Siswanto Kembali Aktifkan Penyalurkan Bansos Kepada Masyarakat Yang Berhak

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku Diamankan

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Polres Kobar Adakan Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse, Ini Pesan Kapolres!!!

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Ketua Bawaslu Bondowoso Di Duga Manfaatkan Kekuasaan Dan Mengada Ngada

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Penumpukan Sampah Parah di Curah Jeru, Bak Sampah Rusak Jadi Biang Keladi

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah

    Luar Biasa, Kirab Bersih Desa Sebanen dan Desa Sumber Ketempah Di Pimpin Satu Keluarga Sangat Meriah