Teropongindonesianews.com
Pamekasan – Nafia warga Dusun Utara, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang merupakan ibu korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual datangi Kantor Reskrim Mapolres setempat, Kamis (29/72021).
Kedatangan Nafia dalam rangka memenuhi panggilan pihak penyidik Polres untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus tindakan bejad yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan ayah tiri dari korban (anak kandung Nafia, red).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan,
terduga atau pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu bernama MTD (inisial) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Proppo.
Menurut Nafia (ibu korban), kedatangannya ke Polres itu memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan kronologi kejadian bejad yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
“Barusan saya sudah memberikan keterangan lengkap dan jujur kepada bapak Polisi yang memeriksa,” jelasnya kepada Awak Media sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Sementara itu Nafia sedikit menceritakan kronologis kejadian yang terjadi pada anaknya, ia menjelaskan, kalau tindakan bejad suaminya itu terjadi ketika anak saya atau Bunga (nama samaran) yang sedang dalam keadaan tertidur pulas disaat menjaga dirinya yang sedang terbaring sakit.
“Dan Tiba-tiba datang MTD (suami Nafia, red) yang sudah bernafsu, dan berusaha keras memperkosa Bunga. Tapi untung, Bunga mampu menghindar dari aksi bejadnya itu,” pungkasnya.
Kejadian itu kata Nafia, sebelum lebaran Idul Adha. Saat itu sebut dia, bermula saat suaminya itu mulanya main HP didekatnya yang sedang terbaring sakit.
“Nah, setelah itu anak saya ngasih tahu sama bibinya tentang kejadian itu,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dan meminta kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar terduga tindakan bejad tersebut diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami minta kepada penegak hukum agar pelaku di hukum seberat-beratnya pak, ini sudah keterlaluan,” pintanya.
Diketahui berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor : TBL/B/304/VII/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Kasus tersebut masuk ranah hukum sejak tanggal 19 Juli 2021.
Mhdr