Teropongindonesianews.com
Lumajang-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemulasaran jenazah muslim terpapar Covid-19.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, inti dalam Fatwa MUI no 5 tahun 2021 tentang panduan pemulasaran jenazah Muslim terpapar covid 19 berisi hal-hal pokok dalam pemulasaran jenazah muslim covid 19 untuk mencegah aksi pengambilan paksa oleh keluarganya.
“Dengan adanya fatwa MUI tersebut di harapkan dalam pemulasaran jenazah Muslim covid 19 dapat di laksananakan dengan mempedomani syari’at Islam dan mematuhi prokes covid 19,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya perebutan atau pengambilan paksa jenazah covid-19, Kapolres sudah memerintahkan Kapolsek jajaran untuk mensosialisasikan Fatwa MUI Jatim tersebut kepada tokoh masyarakat, tokoh agama Kepala Desa, dan RT/RW sehingga paham betul pedoman pemulasaran jenazah Muslim terpapar covid 19.
“Dengan sosialiasi itu agar tidak ada lagi perebutan atau pengambilan paksa jenazah,” terang Shinta.
Lanjut dia, MUI juga mendorong para Toga,tomas, ketua Ormas, dan Pimpinan Ponpes untuk membantu sosialisasikan Fatwa MUI Jatim kepada masyarakat dan warga komunitasnya serta ajak mereka menjadi team pemulasaran serta team relawan.
“Untuk membentuk team pemulasaran sesuai dengan Fatwa MUI Jatim dengan melibatkan toga,tomas, ormas dan pimpinan Ponpes di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Zamri-Redaksi